-->

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

SUDUT HUKUM | Perjanjian secara etimologi dalam bahasa arab sering disebut dengan al-mu’ahadah (janji), al-ittifaq (kesepakatan) dan al-aqdu (ikatan). Sedangkan secara terminologi, perjanjian adalah janji setia kepada Allah SWT, atau suatu perjanjian yang dibuat oleh manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Menepati janji asalnya adalah diperintahkan, sebagaimana yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
Hai oramg-orang yang beriman hendaklah kamu sempurnakan janjia-janji kamu.”(QS Al-Maaidah 5: 1)
Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya”.(QS Al-Isra’ 17:34)
Sedangkan, Abdul Rahman Ghazali dalam bukunya Fiqh Munakahat mendefinisikan perjanjian pra nikah sebagai persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu sebelum perkawinan berlangsung, dan masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah.(Ghazaly, 2006:119)

Pengertian Perjanjian Pra Nikah


Dalam literatur fiqh klasik tidak ditemukan bahasan khusus dengan nama perjanjian pra nikah. Yang ada dalam bahasa fiqh dan diteruskan dalam sebagian kitab fiqh dengan maksud yang sama yaitu “persyaratan dalam perkawinan”. Bahasan tentang syarat dalam perkawinan tidak sama dengan syarat perkawinan yang dibicarakan dalam semua kitab fiqh karena yang dibahas dalam kitab fiqh dalam syarat-syarat untuk sahnya perkawinan.(Syarifuddin, 2007:145) Sedangkan syarat yang terdapat dalam perjanjian pra nikah yang dibahas disini adalah syarat-syarat yang tidak mempengaruhi sahnya suatu perkawinan.

Baca Juga

Kaitan antara syarat dalam perkawinan dengan perjanjian dalam perkawinan adalah karena perjanjian itu berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji memenuhi syarat yang ditentukan. Namun perjanjian itu tidak sama dengan sumpah, karena sumpah dimulai dengan ucapan seperti : wallahi, billahi dan tallahi, dan membawa akibat dosa bagi yang tidak memenuhinya.

Syarat atau perjanjian yang dimaksud dilakukan diluar prosesi akad perkawinan, meskipun dalam suasana atau majelis yang sama. Oleh karena perjanjian dalam perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak ada kaitan hukum antara akad nikah yang dilakukan secara sah dengan pelaksanaan syarat yang ditentukan dalam perjanjian itu. Hal ini berarti bahwa tidak dipenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya nikah yang telah sah. Meskipun demikian pihak-pihak yang dirugiakan tidak memenuhi perjanjian itu berhak meminta pembatalan nikah.(Syarifuddin, 2007:146)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel