Pengertian Toleransi
Monday, 25 December 2017
SUDUT HUKUM | Secara bahasa atau etimologi toleransi berasal dari bahasa Arabtasamuh yang artinya ampun, maaf dan lapang dada.1Atau dalam bahasaInggris berasal dari kata tolerance / toleration yaitu suatu sikap membiarkan, mengakui dan menghormati terhadap perbedaan orang lain, baik pada masalah pendapat (opinion), agama/kepercayaan maupun dalam segi ekonomi, sosialdan politik.
Sikap tasamuh ini juga dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi’in dalam pergaulan mereka dengan orang-orang nonmuslim. Abdullah bin Amr pernah berpesan kepada anaknya untuk memberi daging kurban (udhiyah), dan pesan itu diulang beberapa kali, sehingga si anak merasa heran dan menanyakan rahasia berbuat baik kepada tetangga yang beragama Yahudi ini. Lalu Ibnu Amr berkata, “sesungghnya Nabi saw. pernah bersabda:
Malaikat Jibril selalu berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga itu akan saling mewarisi.”
Secara terminologi, menurut Umar Hasyim, toleransi yaitu pemberiankebebasan kepada sesama manusia atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinannya atau mengatur hidupnya dan menentukan nasibnya masing-masing, selama dalam menjalankan dan menentukan sikapnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat asas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.
![]() |
Add caption |
Namun menurut W. J. S. Poerwadarminto dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri.
Dari beberapa definisi di atas penulis menyimpulkan bahwa toleransiadalah suatu sikap atau tingkah laku dari seseorang untuk membiarkan kebebasan kepada orang lain dan memberikan kebenaran atas perbedaan tersebut sebagai pengakuan hak-hak asasi manusia. Di dalam memaknai toleransi terdapat dua penafsiran tentang konsepini. Pertama, penafsiran yang bersifat negatif yang menyatakan bahwatoleransi itu cukup mensyaratkan adanya sikap membiarkan dan tidak menyakiti orang atau kelompok lain baik yang berbeda maupun yang sama. Sedangkan yang kedua adalah yang bersifat positif yaitu menyatakan bahwa harus adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang lain atau kelompok lain.
Adapun kaitannya dengan agama, toleransi beragama adalah toleransiyang mencakup masalah-masalah keyakinan pada diri manusia yang berhubungan dengan akidah atau yang berhubungan dengan ke-Tuhanan yang diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk menyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) masing-masing yang dipilih serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau yang diyakininya.
Toleransi mengandung maksud supaya membolehkan terbentuknyasistem yang menjamin terjaminnya pribadi, harta benda dan unsur-unsurminoritas yang terdapat pada masyarakat dengan menghormati agama, moralitas dan lembaga-lembaga mereka serta menghargai pendapat orang lainserta perbedaan-perbedaan yang ada di lingkungannya tanpa harus berselisih dengan sesamanya karena hanya berbeda keyakinan atau agama.
Toleransi beragama mempunyai arti sikap lapang dada seseoranguntuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah mereka menurut ajaran dan ketentuan agama masing-masing yang diyakini tanpa ada yang mengganggu atau memaksakan baik dari orang lain maupun dari keluarganya sekalipun.
Toleransi tidak dapat diartikan bahwa seseorang yang telahmempunyai suatu keyakinan kemudian pindah/merubah keyakinannya (konversi) untuk mengikuti dan membaur dengan keyakinan atau peribadatan agama-agama lain, serta tidak pula dimaksudkan untuk mengakui kebenaran semua agama/kepercayaan, namun tetap suatu keyakinan yang diyakinikebenarannya, serta memandang benar pada keyakinan orang lain, sehinggapada dirinya terdapat kebenaran yang diyakini sendiri menurut suara hati yang tidak didapatkan pada paksaan orang lain atau didapatkan dari pemberian orang lain.
Dalam agama telah menggariskan dua pola dasar hubungan yangharus dilaksanakan oleh pemeluknya, yaitu : hubungan secara vertikal dan hubungan secara horizontal. Yang pertama adalah hubungan antara pribadi dengan Khaliknya yang direalisasikan dalam bentuk ibadat sebagaimana yang telah digariskan oleh setiap agama. Hubungan dilaksanakan secara individual, tetapi lebih diutamakan secara kolektif atau berjamaah (shalat dalam Islam).Pada hubungan ini berlaku toleransi agama yang hanya terbatas dalam lingkungan atau intern suatu agama saja. Hubungan yang kedua adalah hubungan antara manusia dengan sesamanya. Pada hubungan ini tidak terbatas panda lingkungan suatu agama saja, tetapi juga berlaku kepada semua orang yang tidak seagama, dalam bentuk kerjasama dalam masalah-masalah kemasyarakatan atau kemaslahatan umum. Dalam hal seperti inilah berlaku toleransi dalam pergaulan hidup antar umat beragama.
Toleransi dalam pergaulan hidup antar umat beragama berpangkaldari penghayatan ajaran masing-masing. Menurut said Agil Al Munawar ada dua macam toleransi yaitu toleransi statis dan toleransi dinamis. Toleransi statis adalah toleransi dingin tidak melahirkan kerjasama hanya bersifat teoritis. Toleransi dinamis adalah toleransi aktif melahirkan kerja sama untuk tujuan bersama, sehingga kerukunan antar umat beragama bukan dalam bentuk teoritis, tetapi sebagai refleksi dari kebersamaan umat beragama sebagai satu bangsa.
Rujukan
- Masykuri Abdullah, Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam Keragaman, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001).
- H. M Ali dkk., Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum Sosial dan Politik, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989).
- Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam Sebagai Dasar menuju Dialog dan Kerukunan Antar Umat Beragama, (Surabaya: Bina Ilmu, 1979).
- Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab Indonesia al-Munawir, (Yogyakarta: Balai Pustaka Progresif, tt.).
- Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
- W. J. S. Poerwadarminto,Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).