-->

Prinsip-Prinsip Toleransi Antar Umat Beragama

SUDUT HUKUM | Dalam melaksanakan toleransi beragama kita harus mempunyai sikapatau prinsip untuk mencapai kebahagiaan dan ketenteraman. Adapun prinsip tersebut adalah:
  • Kebebasan Beragama

Hak asasi manusia yang paling esensial dalam hidup adalah hakkemerdekaan/kebebasan baik kebebasan untuk berfikir maupun kebebasan untuk berkehendak dan kebebasan di dalam memilih kepercayaan/agama. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah : 256
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Kebebasan merupakan hak yang fundamental bagi manusia sehingga hal iniyang dapat membedakan manusia dengan makhluk yang lainnya.

Prinsip-Prinsip Toleransi Antar Umat Beragama


Kebebasan beragama sering kali disalahartikan dalam berbuatsehingga manusia ada yang mempunyai agama lebih dari satu. Yang dimaksudkan kebebasan beragama di sini bebas memilih suatu kepercayaan atau agama yang menurut mereka paling benar dan membawa keselamatantanpa ada yang memaksa atau menghalanginya, kemerdekaan telah menjadisalah satu pilar demokrasi dari tiga pilar revolusi di dunia. Ketiga pilar tersebut adalah persamaan, persaudaraan dan kebebasan.

Baca Juga

Kebebasan beragama atau rohani diartikan sebagai suatu ungkapanyang menunjukkan hak setiap individu dalam memilih keyakinan suatu agama.

Di Indonesia dalam peraturan Undang-Undang Dasar disebutkan padapasal 29 ayat 2 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu “. Hal ini jelas bahwa negara sendiri menjamin penduduknya dalam memilih dan memeluk agama/keyakinannya masing-masing serta menjamin dan melindungi penduduknya di dalam menjalankan peribadatan menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
  • Penghormatan dan Eksistensi Agama lain

Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran ajaran agama tersebut, sebagaimana pada masa Nabi juga diakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani, Mjusi.

Etika yang harus dilaksanakan dari sikap toleransi setelahmemberikan kebebasan beragama adalah menghormati eksistensi agama lain dengan pengertian menghormati keragaman dan perbedaan ajaran-ajaran yang terdapat pada setiap agama dan kepercayaan yang ada baik yang diakui negara maupun belum diakui oleh negara.

Menghadapi realitas ini setiap pemeluk agama dituntut agar senantiasamampu menghayati sekaligus memposisikan diri dalam konteks pluralitas dengan didasari semangat saling menghormati dan menghargai eksistensi agama lain.Dalam bentuk tidak mencela atau memaksakan maupun bertindak sewenang-wenangnya dengan pemeluk agama lain.
  • Agree in Disagreement

“Agree in Disagreement“ (setuju di dalam perbedaan) adalah prinsipyang selalu didengugkan oleh Prof. DR. H. Mukti Ali. Perbedaan  tidak harus ada permusuhan, karena perbedaan selalu ada di dunia ini, dan perbedaan tidak harus menimbulkan pertentangan.

Dari sekian banyak pedoman atau prinsip yang telah disepakatibersama, Said Agil Al Munawar mengemukakan beberapa pedoman atau prinsip, yang perlu diperhatikan secara khusus dan perlu disebarluaskan seperti tersebut di bawah ini.

  1. Kesaksian yang jujur dan saling menghormati (frank witness and mutual respect) Semua pihak dianjurkan membawa kesaksian yang terus terangtentang kepercayaanya di hadapan Tuhan dan sesamanya, agar keyakinannya masing-masing tidak ditekan ataupun dihapus oleh pihak lain. Dengan demikian rasa curiga dan takut dapat dihindarkan serta semua pihak dapat menjauhkan perbandingan kekuatan tradisi masing-masing yang dapat menimbulkan sakit hati dengan mencari kelemahan pada tradisi keagamaan lain.
  2. Prinsip kebebasan beragama (religius freedom). Meliputi prinsip kebebasan perorangan dan kebebasan sosial (individual freedom and social freedom) Kebebasan individual sudah cukup jelas setiap orang mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukainya, bahkan kebebasan untuk pindah agama. Tetapi kebebasan individual tanpa adanya kebebasan sosial tidak ada artinya sama sekali. Jika seseorang benar-benar mendapat kebebasan agama, ia harus dapat mengartikan itu sebagai kebebasan sosial, tegasnya supaya agama dapat hidup tanpa tekanan sosial. Bebas dari tekanan sosial berarti bahwa situasi dan kondisi sosial memberikan kemungkinan yang sama kepada semua agama untuk hidup dan berkembang tanpa tekanan.
  3. Prinsip penerimaan (Acceptance), Yaitu mau menerima orang lain seperti adanya. Dengan kata lain,tidak menurut proyeksi yang dibuat sendiri. Jika kita memproyeksikanpenganut agama lain menurut kemauan kita, maka pergaulan antar golongan agama tidak akan dimungkinkan. Jadi misalnya seorang Kristen harus relamenerima seorang penganut agama Islam menurut apa adanya, menerima Hindu seperti apa adanya.
  4. Berfikir positif dan percaya (positive thinking and trustworthy), Orang berpikir secara “positif “dalam perjumpaan dan pergaulandengan penganut agama lain, jika dia sanggup melihat pertama yang positif, dan yang bukan negatif. Orang yang berpikir negatif akan kesulitan dalam bergaul dengan orang lain. Dan prinsip “percaya” menjadi dasar pergaulan antar umat beragama. Selama agama masih menaruh prasangka terhadap agama lain, usaha-usaha ke arah pergaulan yang bermakna belum mungkin. Sebab kode etik pergaulan adalah bahwa agama yang satu percaya kepada agama yang lain, dengan begitu dialog antar agama antar terwujud.

Mewujudkan kerukunan dan toleransi dalam pergaulan hidup antarumat beragama merupakan bagian usaha menciptakan kemaslahatan umumserta kelancaran hubungan antara manusia yang berlainan agama, sehinggasetiap golongan umat beragama dapat melaksanakan bagian dari tuntutan agama masing-masing.

Kerukunan yang berpegang kepada prinsip masing-masing agamamenjadikan setiap golongan umat beragama sebagai golongan terbuka, sehingga memungkinkan dan memudahkan untuk saling berhubungan. Bila anggota dari suatu golongan umat beragama telah berhubungan baik dengan anggota dari golongan agama-agama lain, akan terbuka kemungkinan untukmengembangkan hubungan berbagai bentuk kerja sama dalam bermasyarakat dan bernegara.

Dalam konteks beragama dan bernegara, setelah proklamasi 1945 Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan sehingga harus hidup berdampingan secara damai dengan prinsip mu’ahadah atau muwatsaqah, bukan posisi muqatalah atau muharabah.

Walaupun manusia terdiri dari banyak golongan agama, namun sistemsosial yang berdasarkan kepada kepercayaan bahwa pada hakekatnya manusia adalah kesatuan yang tunggal. Perbedaan golongan sebagai pendorong untuk saling mengenal, saling memahami dan saling berhubungan. Ini akan mengantarkan setiap golongan itu kepada kesatuan dan kesamaan pandangan dalam membangun dunia yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Dalam istilah lain, banyak agama, satu Tuhan.

Rujukan:
  • Haji Said Agil Al Munawar, Fiqih Hubungan Antar Agama, (Jakarta: Ciputat Press, 2003).
  • Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, (Jakarta : Penerbit Erlangga, 2011).
  • Marcel A. Boisard, Humanisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 
  • Abd. Al Mu’tal As Saidi, Kebebasan Berfikir dalam Islam, (Yogyakarta; Adi Wacana, 1999).
  • Ruslani, Masyarakat Dialog Antar Agama, Studi atas Pemikiran Muhammad Arkoun, (Yogyakarta: Yayasan Bintang Budaya, 2000).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel