Pengertian Warisan dalam Islam
Sunday, 17 December 2017
SUDUT HUKUM | Warisan atau kewarisan yang sudah populer dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab ورث – يرث - إرثا yang artinya mewarisi, atau dari kata ورث – يرث – ورثا - و راثة yang berarti berpindahnya harta si fulan (mempusakai harta si fulan).
Bisa juga diartikan dengan mengganti kedudukan, sebagaimana Firman Allah SWT. dalam surat al-Naml ayat 16:
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud”. (QS. An-Naml: 16)
Dalam ayat lain berarti memberi atau menganugerahkan, sebagaimana Firman Allah SWT. dalam surat al-Zumar ayat 74 sebagai berikut:
Dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja yang kami kehendaki”. (QS. Az-Zumar: 74)
Dalam istilah, kata waris dapat diartikan sebagai suatu perpindahan berbagai hak dan kewajiban serta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Dalam kitab-kitab fiqih, kewarisan lebih sering disebut dengan faraid فرائض) ) jamak dari kata ( فريضة ) yang berarti ketentuan, bagian. Faraid dalam arti mawaris (hukum waris-mewarisi), dimaksudkan sebagai bagian atau ketentuan yang diperoleh ahli waris menurut ketentuan syara’.
Idris Ja’far dan Taufik Yahya menjelaskan pengertian warisan Islam sebagai seperangkat aturan-aturan hukum tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, mengatur kedudukan ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing secara adil dan sempurna sesuai dengan ketentuan
syariat.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat ditarik pengertian tentang waris sebagai perpindahan hak dari pewaris kepada orang-orang tertentu dan dengan pembagian tertentu pula yang telah ditentukan oleh hukum syara’.