-->

Perjanjian Pra Nikah Dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI)

SUDUT HUKUM | Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perjanjian pra nikah diatur pada Bab VII Pasal 45 sampai 52 tentang perjanjian perkawinan. Pasal 45 KHI menyatakan bahwa “kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
  1. Ta’lik talak
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 29 UUP yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk ”ta’lik talak”. Dan bisa dalam bentuk perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Perjanjian pra nikah yang di jelaskan oleh Pasal 29 UUP telah diubah atau setidaknya diterapkan bahwa ta’lik talak termasuk salah satu perjanjian perkawinan dalam pasal Kompilasi Hukum Islam seperti dijelaskan di bawah ini:

Perjanjian Pra Nikah Dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI)


Pasal 46 KHI
  1. Isi ta’lik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum islam.
  2. Apabila keadaan yang di syaratkannya dalam ta’lik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
  3. Perjanjian ta’lik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Ayat 3 KHI di atas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang mengungkapkan bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya di lampirkan dalam salinan akta nikah yang sudah di tanda tangani oleh suami. Oleh karena itu, perjanjian ta’lik talak tidak dapat di cabut kembali. Dapat dipahami bahwa sebelum pelaksanaan akad nikah pegawai pencatat perlu melakukan penelitian mengenai perjanjian pra nikah yang di buat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian itu, maupun teknis bagaimana perjanjian itu telah disepakati mereka bersama. Selama perjanjian itu berupa ta’lik talak, 

Baca Juga

Selain itu perjanjian pra nikah dapat juga dibuat oleh kedua belah pihak mengenai harta bersama dan hal-hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian pra nikah yang berkaitan dengan masalah harta bersama yang di dapat selama perkawinan di terangkan dalam Pasal 47 KHI :

  • Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang di sahkan pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
  • Perjanjian tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
  • Di samping ketentuan dalam ayat 1 dan 2 di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ketetapan hipotik atas harta pribadi atau harta bersama atau harta syarikat.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa “Perjanjian Pra Nikah” menurut KHI bukan hanya terbatas pada harta yang di dapat selama perkawinan, akan tetapi mencakup harta bawaan masing-masing suami istri. Sedangkan yang di maksud dengan perjanjian pra nikah terhadap harta bersama yaitu perjanjian tertulis yang di sahkan oleh pegawai pencatat nikah, perjanjian tersebut dibuat oleh calon suami istri untuk mempersatukan atau memisahkan harta kekayaan pribadi masing-masing selama perkawinan berlangsung, tergantung dari apa yang di sepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Isi perjanjian tersebut berlaku pula bagi pihak ketiga sejauh pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian pra nikah yang dibuat antara calon suami istri tentang pemisahan harta bersama atau harta syarikat tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk tetap memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila setelah dibuat perjanjian tidak memenuhi ketentuan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menurut Pasal 48 ayat 2 KHI “Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga” dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami tetap menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 47, bahwa perjanjian pra nikah dapat dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam misalnya perjanjian pra nikah yang mengatur tentang harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, serta menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel