-->

Perjanjian Pra Nikah dalam UU No.1 Tahun 1974

SUDUT HUKUM | Istilah “perjanjian” dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai persetujuan (tertulis/lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Perjanjian pra nikah atau biasa di sebut juga dengan prenuptial agreement menurut asalnya merupakan terjemahan dari kata “Huwelijksevoorwaarden” yang ada dalam Burgerlijk wetboek (BW). Istilah ini terdapat dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Perjanjian Pra Nikah dalam UU No.1 Tahun 1974


Huwlijk sendiri menurut bahasa berarti perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sedangkan Voorwaard berarti syarat. Dalam aspek hukum, perkawinan merupakan suatu akad, yaitu perikatan dan perjanjian yang luhur antara suami-istri untuk membina rumah tangga bahagia. Sebagai ikatan dan perjanjian, kedua belah pihak terikat dengan janji yang dibuatnya, karena itu, dengan akad nikah menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Dan sebagai unit terkecil dari masyarakat, juga akan menimbulkan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, anak dengan orang tuanya, sebagai ikatan yang luhur dan kuat. Sebaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Nisa’ ayat 4 yang artinya “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(Anshary,1994:46)

Belum ada definisi secara baku mengartikan perjanjian pra nikah baik menurut bahasa maupun istilah. Namun dari masing-masing kata dalam kamus bahasa dapat diartikan:

Baca Juga

  • Perjanjian : persetujuan, syarat, tenggang waktu, kesepakatan baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk ditepati.
  • Pra Nikah : Pra (sebelum) Nikah/Pernikahan, hal-hal yang berhubungan dengan kawin. Secara umum, perjanjian pra nikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri.(Susanto,2008:78)

Pada prinsipnya pengertian perjanjian pra nikah sama dengan perjanjian pada umumnya, yaitu suatu perjanjian antara dua orang calon suami istri untuk mengatur harta kekayaan pribadi masing-masing yang dibuat menjelang perkawinan, serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah. (Damanhuri, 2007:7)
Di Indonesia Perjanjian Pra Nikah diatur dalam UU No.1 Th 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut akan di jelaskan lebih lanjut mengenai perjanjian pra nikah dalam Undang-Undang No.1 Th 1974 Perjanjian Pra Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Th 1974 diatur dalam Bab V dan pasal 29 yang terdiri dari 4 ayat, sebagai berikut:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang di sahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersanngkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan di langsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat di rubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak mengikat pihak ketiga.

Penjelasan Pasal 29 tersebut menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk ta’lik talak. Namun Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 menyebutkan suatu peraturan yang bertentangan. Hal itu diungkapkan sebagai berikut:

  • Calon suami istri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
  • Perjanjian yang berupa taklik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan.
  • Sighat ta’lik talak ditentukan oleh Menteri Agama.(Zainuddin, 2006:41)

Isi Pasal 11 tersebut, dirinci oleh Pasal 45 sampai 52 KHI, yaitu kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Menurut Martiman Prodjohamidjodjo, perjanjian dalam Pasal 29 ini jauh lebih sempit oleh karena hanya meliputi “Verbintenissen” yang bersumber pada persetujuan saja (overenkomsten), dan perbuatan yang tidak melawan hukum, jadi tidak meliputi “Verbintenissen uit de wet allen” (perikatan yang bersumber pada undang-undang).(Martiman, 2002:29)

Dikatakan lebih sempit karena perjanjian perkawinan dalam undang-undang ini tidak termasuk di dalamnya ta’lik talak sebagaimana yang termuat dalam surat nikah. Kendatipun tidak ada definisi yang jelas yang dapat menjelaskan pra nikah namun dapat diberikan batasan, sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta kekayaan mengenai kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan di pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut. Lebih jelasnya dapat dikatakan bahwa perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dengan calon istri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, perjanjian dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah dan isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang diperjanjikan.(Martiman, 2002:39)

Selanjutnya menurut Henry Lee A Weng di dalam disertasinya menyatakan perjanjian pra nikah lebih luas dari “Huwelijksche Voorwaarden” seperti yang di atur dalam hukum perdata. Perjanjian pra nikah bukan hanya menyangkut masalah harta benda akibat perkawinan, melainkan juga meliputi syarat-syarat / keinginan-keinginan yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum,agama dan kesusilaan.(Henry, 1990:5)

Sama halnya dalam UU No.1 Tahun 1974 Bab V menyangkut tentang perjanjian pra nikah, disebutkan bahwa calon suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian pra nikah (Huwelyke Voorwaarden). Selanjutnya diatur:
  1. Persetujuan perkawinan itu dibuat secara tertulis
  2. Perjanjian Pra Nikah tertulis tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
  3. Sejak pengesahan oleh pegawai pencatat, isi ketentuan perjanjian itu menjadi sah kepada pihak suami-istri dan juga terhadap pihak ketiga sepanjang isi ketentuan yang menyangkut pihak ketiga (ayat 1 Pasal 29)
  4. Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak tanggal hari perkawinan dilangsungkan (ayat 3, Pasal 29)
  5. Perjanjian pra nikah tidak dapat diubah selama perkawinan. Jika perubahan itu dilakukan secara sepihak, perubahan unilateral tidak boleh. Akan tetapi jika perubahan itu atas kehendak bersama (secara bilateral) perubahan di maksud dapat di lakukan (ayat 4,pasal 29)
  6. perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana isi ketentuan perjanjian itu melanggar batas-batas hukum,agama dan kesusilaan.

Dalam setiap perkawinan tidak terlepas oleh adanya harta benda, baik yang diperoleh sebelum perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung maupun yang diperoleh selama menjadi suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Undang-undang perkawinan membedakan harta benda dalam perkawinan yang diatur dalam Pasal 35, bahwa:
  1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  2. Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

Dengan adanya perbedaan jenis harta benda dalam perkawinan tersebut mempengaruhi cara melakukan pengurusannya. Harta bersama diurus secara bersama-sama oleh suami istri. Dalam melakukan pengurusan harta bersama tersebut, mereka dapat bertindak dengan adanya persetujuan kedua belah pihak. Artinya suami atau istri jika melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama berdasarkan kesepakatan bersama. Berbeda dengan harta bawaan, pengurusannya dilakukan oleh masing-masing pihak, suami atau istri, kecuali apabila mereka telah menentukan lain. Masing-masing pihak suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaannya masing-masing. Suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan mereka. Akan tetapi persetujuan itu bukanlah suatu kewajiban. Dengan demikian pula penguasaan dan perlekatan hak kepemilikan atas 2 jenis harta dalam perkawinan yang telah jelas dipisahkan oleh UUP. 

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 36 Undang-Undang No.1 Th. 1974 yang berbunyi:
  1. Mengenai harta bersama, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Ditinjau dari ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 147 BW dst., pada rasionanya perjanjian pra nikah dibuat untuk menghindari peraturan sistem yang di atur oleh BW, yang menganut sistem percampuran harta kekayaan dalam perkawinan. Segala harta baik harta bawaan suami-istri dengan sendirinya menurut hukum bersatu menjadi harta kekayaan milik bersama. Maka Huwelyks Voorwaarden ini dimaksudkan untuk menghindari atau mengecualikan atas percampuran kekayaan bersama (Pasal 199 BW). Dari saat berlangsungnya pernikahan menurut hukum terwujudlah penggabungan harta benda secara keseluruhan antara suami istri sekedar hal itu tidak dibuat ketentuan pada waktu terjadi akad nikah. Jadi perjanjian perkawinan itu penyimpangan dari ketentuan hukum tentang milik bersama dalam perkawinan. Sebab seperti disebutkan diatas tanpa adanya Huweylyk Voorwaarden dengan sendirinya menurut hukum akan terjadi percampuran harta kekayaan bersama secara keseluruhan.(Anshary, 1994:56)

Perjanjian Pra Nikah dalam Pasal 29 UU No.1 Th 1974 yaitu persetujuan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, atau perjanjian yang mengatur sampai dimana batas-batas tanggung jawab pribadi masing-masing seperti yang disebut pada ayat 2 Pasal 35 terhadap hutang-hutang yang dibuat oleh suami terhadap pihak istri terhadap pihak ketiga. Dengan adanya pasal ini banyak menolong pihak istri dan suami atas tindakan-tindakan yang merugikan, misalnya dengan membuat perjanjian bahwa atas tindakan suami dalam hutang, harta istri tidak ikut bertanggung jawab atas pelunasannya, harta pusaka bawaan istri ikut dilelang atas hutang suami sekalipun si istri tidak tahu menahu tentang hutang tersebut. Penting untuk di catat, ada dua hal penting mengenai perjanjian ini, perjanjian pra nikah ini bukan merupakan sebuah keharusan, tanpa ada perjanjian pun, perkawinan itu dapat dilaksanakan. Dengan kata lain perjanjian pra nikah hanya sebuah lembaga yang dipersiapkan bila ada pihak-pihak yang merasa perlu untuk membuat perjanjian, untuk menghindarkan terjadinya perselisihan antara harta pribadi dan harta bersama. 

Menurut K. Wantjik saleh ruang lingkup perjanjian perkawinan tidak di tentukan perjanjian tersebut mengenai apa, umpamanya mengenai harta benda. Karena tidak ada pembatasan itu, maka dapat di simpulkan bahwa perjanjian tersebut luas sekali, dapat mengenai berbagai hal selama tidak beretntangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah perkawinan atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tamggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan larangan melakukan kekerasan, masginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan) dll. Dalam penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian” itu tidak termasuk “ta’lik talak”. (Anshary,1994:58)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel