Sumber Hukum Pidana
Monday, 18 December 2017
SUDUT HUKUM | Tidak diketahui dengan jelas apa sumber hukum pidana yang paling awal di Indonesia. Pada mulanya, masyarakat Indonesia kebanyakan hidup menurut hukum adatnya masing-masing yang berbeda-beda antara satu masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat lainnya. Menurut Andi Zainal Abidin, sebelum datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana yang berlaku adalah hukum pidana adat (sebagian besar tidak tertulis) yang beraneka ragam yang berlaku di masing-masing kerajaan di Nusantara.
Kedatangan bangsa Belanda yang pertama kali mendarat di Banten tahun 1596, secara berangsur-angsur mulai membawa perubahan. Bangsa Belanda yang mulanya datang sebagai pedagang dan kemudian digantikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1800, menguasai banyak wilayah dan membuat peraturan-peraturan tertulis. Salah satu diantaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Dengan demikian KUHP yang digunakan di Indonesia sekarang ini pada dasarnya ialah kodifikasi peninggalan masa pemerintahan Hindia Belanda. Kodifikasi tersebut pertama kali diundangkan dalam Staatsblad yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.
Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Pada garis besarnya bahwa hukum pidana material memuat dasar-dasar serta peraturan-peraturan umum mengenai perbuatan manusia yang dengan tegas disebut dalam undang-undang sebagai perbuatan yang dapat dihukum, sekaligus menentukan jumlah hukuman yang dapat dijatuhkan. Sedangkan
hukum pidana formal atau bisa disebut juga dengan hukum acara pidana adalah kumpulan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum pidana materil oleh penguasa negara jika terdapat peraturan yang dilanggar.5 Hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini ialah:
- KUHP warisan belanda sebagaimana ditetapkan pada Undang-undang No. 1 tahun 1946 jo Undang-undang No. 73 tahun 1958, beserta perubahanperubahannya.
- KUHPM sebagaimana ditentukan pada Undang-undang No.39 Tahun 1947.
- Perundang-undangan hukum pidana lainnya antara lain tindak pidana korupsi (UU No. 20 tahun 2001), tindak pidana narkoba (UU No. 35 tahun 2009, tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 tahun 2010 ) dan lain sebagainya.
- HIR dan beberapa pasal tertentu dari Strafvordering, Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951, yang sejak tanggal 31 Desember 1981 telah diganti dengan KUHAP (Undang-undang No. 8 tahun 1981), Undang-undang pokok kepolisian, Undang-undang pokok kejaksaan, Undang-undang hukum acara pidana militer, Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman dan lain sebagainya.