Tinjauan Hukum Terhadap LGBT
Saturday, 16 December 2017
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas negara hukum Pancasila. Negara yang memiliki aturan tersendiri, dalam mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan pada tatanannya. Aturan-aturan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Hukum Positif yang mengatur, mengikat, bahkan bisa memaksa. Upaya-upaya yang dilakukan oleh LGBT dalam mencapai tujuannya banyak yang menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka hanya mengandalkan satu pahaman tentang hukum saja. Alih-alih berdiri dalam basis argumentasi hak asasi, tetapi malah melupakan apa yang menjadi kewajibannya. Segala hak yang dimiliki oleh manusia telah dirumuskan melalui Peraturan Perundang-Undangan dengan membatasi hak tersebut agar tidak bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku dimasyarakat.
Pada hakikatnya LGBT adalah penyimpangan sosial yang dialami seseorang, dan bukan perbuatan jahat yang harus dipandang sebagai tindak pidana. Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transexual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Fenomena LGBT dapat pula menjadi permasalahan hukum apabila telah melanggar Norma Hukum maupun Kesusilaan, bahkan meresahkan masyarakat. Tindakan yang berhubungan dengan LGBT yang perlu dikriminalisasi (necessary to be a crime) ialah perbuatan cabul yang dilakukan oleh kaum Lesbian, Gay, maupun Biseksual tersebut, terlebih lagi apabila mengambil tindakan hukum untuk melakukan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan Transgender sendiri, tindakan yang perlu dikriminalisasi adalah perubahan jenis kelamin yang tidak didasari dengan itikad baik dan dapat merugikan pihak lain sebagai anggota dari masyarakat, misalnya dengan maksud untuk melakukan penipuan maupun penyamaran, komersialisasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan hukum pidana dipandang sebagai social defence untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan, dan sesuai dengan politik hukum pidana, tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat atau negara, korban dan pelaku.
Kriminalisasi mungkin untuk diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut, berdasarkan syarat atau kriteria kriminalisasi berikut:
- Perbuatan tersebut tidak disukai oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban, hal ini dapat dilihat dari reaksi masyarakat yang memandang LGBT sebagai ketercelaan dan dapat merugikan atau mendatangkan korban. Dalam hal perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sesama jenis dengan atau tanpa paksaan atau ancaman, bisa saja menimbulkan disorientasi seksual terhadap orang yang sebelumnya tidak memiliki kelainan (orientasi seksualnya normal), atau malah memperburuk keadaan seseorang yang sebelumnya memang memiliki kelainan orientasi seksual.
- Biaya pembuatan aturan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku harus seimbang dengan tertib hukum yang akan dicapai. Terkait fenomena LGBT ini akan lebih baik bagi masyarakat apabila segera diatur dalam hukum tertulis mengenai kriminalisasinya, sehingga terkait pengakuan atau larangan atas tindakan tertentu yang dilakukan oleh kaum LGBT tidak lagi menuai multitafsir yang relatif subjektif dari berbagai pihak, artinya dibuat untuk kepastian hukum dan kepentingan umum.
- Dapat diemban atau diterapkan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kemampuannya. Penerapan kriminalisasi ini agaknya tidak menimbulkan overblasting pada aparat penegak hukum, karena kriminalisasi LGBT ini juga tidak membutuhkan penanganan khusus seperti tindak pidana khusus korupsi, narkoba, atau lainnya, sehingga tidak harus menambah lembaga baru dalam penegakan hukumnya.
- Perbuatan tersebut menghambat cita-cita Bangsa Indonesia sehingga menjadi bahaya bagi masyarakat. Perbuatan LGBT yang perlu untuk dikriminalisasi tersebut dinilai sebagai sebuah kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini dikhawatirkan dapat berimbas kepada generasi berikutnya di Indonesia, apabila perbuatan tersebut tidak dikriminalisasi (sehingga mendapat ketetapan bahwa perbuatan tersebut dilarang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia). Kriminalisasi perbuatan tersebut juga tidak menimbulkan overkriminalisasi, karena memang pada dasarnya perbuatan tersebut secara historis tidak sesuai dengan Norma kesusilaan dan Norma agama yang hidup dalam masyarakat.
Pada dasarnya dalam konteks negara hukum Indonesia, kita harus menimbang segala perilaku bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa dalam kacamata hukum. Artinya, antarwarga negara dapat saja berbeda pendapat dalam suatu hal. Bertalian dengan hal tersebut, pada kenyataannya kajian hukum tidak hanya tentang norma hukum positif tapi juga sejarah hukum dan politik hukum yang berada dalam taraf pembangunan hukum, penegakan hukum, dan pengawasan hukum. Hal ini diperpanjang dengan fakta adanya kekosongan hukum, interpretasi hukum, norma hukum yang kabur, saling tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan. Sehingga, selalu ada ruang bagi gagasan atau perilaku apapun, baik yang tidak masuk akal sekalipun, untuk terus eksis di kancah kajian atau pendapat hukum.
Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga terjadi gangguan keberfungsian sosial. Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian.