Dissenting Opinion dalam Sistem Common Law
Sunday, 7 January 2018
SUDUT HUKUM | Sistem common law lahir di Inggris sekitar abad XIII serta berkembang dan dianut di negara-negara anglo saxon. Common law secara luas dapat diartikan : “In a broad sense, common law may designate all that part of the positive law, juristic theory and ancient of any state or nation of wich is general and universal applications, this marking off special or local rules or customs”. Dalam sistem common law, sumber hukum yang paling utama adalah case law karena hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah common law itu sendiri yang bersifat yudisial.
Dissenting opinion lahir dan berkembang dalam negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law, seperti di Amerika Serikat yang banyak mendapat pengaruh dan mengikuti seriatim practice dari Inggris. Seriatim Practice adalah suatu praktik dimana hakim- hakim menyampaikan pendapat secara sendiri-sendiri atau terpisah mengenai suatu perkara. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kredibilitas pengadilan melalui kebebasan individual hakim dalam mengemukakan pendapat atau argumen dan tanggungjawab individual atas argumen yang menjadi putusannya.
Pada tahun 1801, seriatim practice ditinggalkan dan diganti dengan praktik caucus opinion yang merupakan keputusan bulat majelis. Akan tetapi empat tahun kemudian, hakim- hakim pada Mahkamah Agung Amerika mulai kembali dengan individual opinion mereka, baik berupa concuring maupun dissenting opinion. Sejak era Perang Dunia II, dissenting opinion semakin banyak terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat sedangkan putusan dengan suara bulat (unanimous) semakin sedikit.
Sebagaimana halnya di Australia yang menggunakan sistem common law, peranan pengadilan (hakim) sangat penting dalam pe mbentukan hukum. Keputusan hakim mengikat hakim yang lebih rendah dalam kasus dengan fakta yang mirip. Mahkamah Agung sebagai pengadilan tinggi dan mempunyai peran menciptakan hukum baru. Hakim- hakim Mahkamah Agung dipilih oleh Jaksa Agung dan cenderung memilih hakim yang mempunyai sikap sesuai dengan kebijakan masing- masing partainya. Pengaruh sikap pribadi hakim- hakim dapat dilihat dalam putusan mereka yang berbeda. Bahkan dalam perkara Northen Sanblasting versus Harris menghasilkan putusan dengan tujuh pendapat yang berbeda di Mahkamah Agung, dengan 76 teks yang lebih dari 40.000 kata dan 366 catatan kaki.
Dalam sistem common law, dissenting opinion merupakan konsekuensi dari dianutnya sistem tersebut. Dimana negara-negara yang menggunakan sistem hukum ini, hakim selain sebagai pelaksana hukum, ia juga sebagai pembentuk hukum (judge made law). Peranan hakim sangat penting dalam pembentukan hukum karena sistem common law menganut prinsip “the law develops and derives through judicial decisions”.
Dalam rangka pembentukan atau penemuan hukum ini, hakim mempunyai keleluasaan untuk menyusun argumen atau pendapat (opinion) sebagai dasar bagi norma hukum yang dibuatnya melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, hakim di negara yang menggunakan sistem common law secara individual memiliki pertanggungjawaban moral yang penuh kepada masyaraka atas putusan yang dibuatnya. Karena pertanggungjawaban hakim secara individual leb ih tinggi dibandingkan pertanggungjawaban secara kolektif, maka jika hakim merasa berbeda pendapat diperkenankan untuk tetap menjaga tingkat kemandiriannya (independensi) dengan mencantumkan perbedaan pendapatnya dalam putusan.