Pengertian Akta Kelahiran
Monday, 12 February 2018
SUDUT HUKUM | Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian disebutkan membawa akibat hukum bagi kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga. Dengan adanya akta sebuah aktaakan membawa kejelasan dan kepastian sesuatu hal secara mudah. Akta kelahiran adalah identitas diri anak yang wajib diberikan sejakkelahirannya.Menurut S,J.Fockema Andreae, dalam bukunya, “Rechtsgeleerd Handwoordenboek”, kata akta itu berasal dari bahasa Latin “acta” yang berarti geschrift. Atau surat, sedangkan menurut R. Subekti dan Tjitrosoedibio dalam bukunya Kamus Hukum, bahwa kata “acta” merupakan bentuk jamak dari kata “actum” yang berasal dari bahasa Latin dan berarti perbuatan-perbuatan.
A.Pitlo,mengartikan akta itu sebagai surat-surat yang ditandatangani dibuat untuk dipakai sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang, untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa akta adalah surat yang diberikan tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Bertitik tolak dari defenisi tersebut diatas, jelaslah bahwa tidaklah semua surat dapat disebut akta, melainkan hanya surat-surat tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu pula baru dapat disebut akta.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya suatu surat dapat disebut akta adalah:
- Surat itu harus ditandatangani
Keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat disebut akta ditentukan dale am Pasal1869 KUH Perdata yang berbunyi; “suatu akta, yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai termasuk di atas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diberlakukan sebagai akta autentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan, jika ditandatangani oleh pihak.”
Dari bunyi Pasaltersebut di atas, jelas bahwa suatu surat untuk dapat disebut akta, harus ditandatangani, dan jika tidak ditandatangani oleh yang membuatnya, maka surat itu adalah bukan akta. Dengan demikian jelaslah bahwa tulisan-tulisan yang tidak ditandatangani diperuntukkan untuk pembuktian, seperti kereta api dan lain-lain disebut akta. Tujuan dari keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat disebut akta adalah memberi ciri atau untuk mengindividualisasi sebuah akta, sebab tanda tangan dari setiap orang mempunyai ciri khas tersendiri yang tidak mungkin sama dengan tanda tangan orang lain.
- Surat itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan
Sesuai dengan peruntukan suatu akta sebagai alat pembuktian demi kepastian siapa surat itu, maka jelas bahwa surat itu harus berisikan sesuatu keterangan yang dapat menjadi bukti yang dibutuhkan. Peristiwa hukum yang disebut dalam surat itu dan yang dibutuhkan sebagai alat pembuktian haruslah merupakan peristiwa hukum yang disebut dalam surat itu dapat menjadi dasar suatu hak atau perikatan, atau jika surat itu sama sekali tidak memuat suatu peristiwa hukum yang dapat menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, maka surat itu bukanlah akta, sebab tidaklah mungkin surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti.
- Surat itu diturunkan sebagai alat bukti
Syarat ketiga agar suatu surat dapat disebut akta adalah surat itu harus diperuntukan sebagai alat bukti. Apakah suatu surat dibuat untuk menjadi bukti, tidak selalu dipastikan, demikian halnya mengenai sehelai surat, dapat menimbulkan keraguan. Surat yang ditulis oleh seorang pedagang untuk menegaskan suatu persetujuan yang telah dibuat untuk pembuktian.Demikian juga H.R tanggal 14 April 1961. Suatu surat ulang tahun tidaklah dibuat untuk pembuktian. Di antara keduanya terdapat daerah kesangsian (Terrein Van het dubin).
Akta kelahiran dicatat dan disimpan di kantor Catatan Sipil dan Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu sendiri.Mengenai pelaporan kelahiran, diatur dalamUndang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal27 yang menyebutkan bahwa;
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pejabat pencatatan sipil mencatat pada registrasi akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Dari penjelasan Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 akta kelahiran itu begitu besar manfaatnya, karena dapat kita lihat hampir setiap urusan kita membutuhkan akta kelahiran, namun demikian masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. Bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak persalinan.Dengan demikian setiap kelahiran harus dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencacatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-undang No.23 Tahun 2006. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya.
Misalnya untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Adapun persyaratan untuk memperoleh akta kelahiran anak yaitu:
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
- Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
- Pencatataan kelahiran penduduk warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Nama dan identitas saksi kelahiran;
- KK orang tua;
- KTP orang tua; dan
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Pencatatan peristiwa kelahiran dilakukaan dengan memperhatikan:
- Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia;
- Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
- Tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
- Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
- Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
- Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan kutipan Akta Kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatatn dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
- Pencatatan kelahiran penduduk warga Negara Indonesia dilakukan dengan tata cara;
- Penduduk warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
- Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan tata cara:
- Pelaporan/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan kelahiran anak, memberikan keadilan terhadap anak, sebab memperoleh perlindungan hak menurut hukum.
Dengan demikian maka aspek hukum pelaksanaan pencatatan dalam usaha perlindungan anak memberikan suatu keadaan bahwa pencatatan tersebut akan Dan pada prinsipnya pencatatan kelahiran adalah hanya sebuah catatan administratif dianggap penting karena data yang ada di dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perizinan, mengurus beasiswa dan lain-lain. Pada dasarnya aspek hukum pencatatan kelahiran dalam usaha perlindungan anak merupakan suatu wujud dari kekuataan suatu pembuktian tentang status seorang anak yang baru dilahirkan.Dimana dengan status tersebut maka diketahui siapa orang tuanya yang memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidiknya.
Dan tanpa akta kelahiran, seseorang tidak “ada” secara hukum, dengan demikian tidak memiliki akses legal yang memberikannya hak perlindungan sebagai bagian dari suatu bangsa.