Hukum
Tuesday, 27 February 2018
SUDUT HUKUM | Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Sedangkan menurut J. Van Apeldoorn, bahwa tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukumnya mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.