Pengertian Alat Bukti, Jenis-Jenis Alat Bukti, dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti
Tuesday, 27 February 2018
Pengertian Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alatalat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Jenis-Jenis Alat Bukti dalam KUHAP
Perihal alat bukti yang sah, secara limitative telah diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP,yaitu lima jenis alat bukti, diantaranya:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan Terdakwa.
Jenis-jenis Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya
Keterangan Saksi Saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan persidangan. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alsan dari pengetahuannya (Pasal 1 Angka 27 KUHAP).
Dengan demikian keterangan saksi yang dinyatakan di muka sidang harus mengenai apa yang dia lihat dengan mata kepala sendiri, ia dengar dengan telinga sendiri, ia rasakan dengan perasaannya sendiri, ia alami dengan panca inderanya sendiri, adalah keterangan saksi sebagai alat bukti.
Dari Pasal 185 ayat (1) KUHAP tersebut maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
- Bahwa tujuan saksi memberikan keterangan ialah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ketentuan ini juga mengandung pengertian saksi diperlukan dan memberikan keterangannya dalam dua tingkat yakni tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan sidang pengadilan.
- Bahwa isi apa yang diterangkan, ialah segala sesuatu yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan mengenai segala sesuatu yang sumbernya di luar sumber tadi, tidaklah mempunyai nilai atau kekuatan pembuktian dengan menggunakan keterangan saksi.
- Bahwa keterangan saksi haruslah disertai alasan dari sebab apa ia mengetahui tentang sesuatu yang ia terangkan. Artinya, isi keterangan baru berharga dan bernilai pembuktian apabila setelah ia memberikan keterangan ia kemudian menerangkan tentang sebabsebab pengetahuannya tersebut. Hal ini pun merupakan prinsip umum alat bukti keterangan saksi dalam hal pembuktian.
Syarat keterangan saksi agar keterangannya itu menjadi sah dan berharga, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim dalam hal membentuk keyakinannya, dapat terletak pada beberapa hal, seperti: hal lualitas pribadi saksi, hal apa yang duterangkan saksi, hal sebab apa saksi mengetahui tentang sesuatu yang ia terangkan; syarat sumpah atau janji; dan syarat mengenai adanya hubungan antara isi keterangan saksi dan isi keterangan saksi lain atau isi alat bukti lain.
Syarat-syarat ini merupakan keterangan saksi yang diberikan di muka sidang pengadilan, bukan saat memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Keterangan saksi sebagai lat bukti yang sah juga terletak pada keterangan tersebut di muka persidangan, namun bagi penyidik syaratsyarat mengenai beberapa hal tersebut di atas, terutama syarat yang relevan, misalnya syarat mengenai kualitas pribadi saksi haruslah diperhatikan, agar menetapkan seorang saksi dan pekerjaan memberkasnya dalam berkas perkara pidana tidak menjadi siasia kelak di sidang pengadilan.