-->

Definisi Perjanjian Internasional

SUDUT HUKUM | Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menciptakan hukum tertentu.

Mochtar mensyaratkan untuk dapat disebut perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subyek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional dapat dikategorikan sebagai perjanjian internasional apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:
  • Perjanjian harus memiliki karakter internasional, baik secara formal (pembentukannya) maupun materiil (substansinya).
  • Perjanjian harus dibuat oleh para pihak yang merupakan subjek hukum internasional, yakni negara dan/atau organisasi internasional, sehingga tidak dibenarkan jika perjanjian dibuat oleh pihak yang bukan merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan memiliki daya ikat yang kuat bagi seluruh pihak yang andil dalam perjanjian.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel