-->

Pengaturan Hukum Nasional mengenai Tindak Pidana Terorisme Nuklir

SUDUT HUKUM | Indonesia pada 30 September 2014 telah meratifikasi Konvensi tentang Penanggulangan Tindak Terorisme Nuklir 2005 dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism 2005 (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir 2005),117 dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1) berdasarkan Pasal Undang-Undang ini.

Pengaturan Hukum Nasional mengenai Tindak Pidana Terorisme Nuklir

Konvensi menyatakan bahwa setiap perselisihan antara dua atau lebih negara anggota menyangkut penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu yang bisa diterima wajib, berdasarkan permintaan salah satu di antara mereka, diserahkan pada arbitrase. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permintaan untuk arbitrase, pihak tersebut tidak bersepakat mengenai organisasi arbitrase tersebut, maka siapa pun di antara pihak tersebut dapat mengajukan perselisihannya kepada Mahkamah Internasional dengan permohonan sesuai dengan Piagam Mahkamah Internasional. 

Isi reservasi dari konvensi tersebut yaitu Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat oleh ketentuan Pasal 23 ayat (1) dari konvensi dan mengambil posisi bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan interpretasi atau penerapan konvensi hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah Internasional dengan persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.

Kebijakan Negara Indonesia dalam menanggulangi tindak terorisme nuklir berupa strategi pencegahan dan pemberantasan dengan upaya pre-emptif, preventif, represif, resosialisasi, rehabilitasi dan pengembangan infrastruktur pendukung. Upaya pre-emptif adalah upaya awal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara preemptif menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang, jadi dapat menghilangkan faktor niat meskipun ada kesempatan. Upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emptif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, dengan menghilangkan kesempatan melakukan tindak pidananya.

Baca Juga

Selanjutnya, upaya represif dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/ kejahatan, berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Kemudian upaya resosialisasi merupakan upaya penanggulangan tindak terorisme nuklir melalui proses pembelajaran norma baru, nilai, sikap, dan perilaku. Upaya rehabilitasi adalah suatu proses perbaikan atau penyembuhan dari kondisi yang tidak normal menjadi normal, dan untuk mengembalikan kondisi seperti awalnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel