Jenis-Jenis Perjanjian Internasional
Friday, 2 February 2018
SUDUT HUKUM | Ada dua jenis perjanjian internasional yang selama ini dijadikan pedoman dalam mempelajari kerjasama internasional, yaitu perjanjian bilateral (bilateral treaties) dan perjanjian multirateral (multirateral treaties).
Perjanjian bilateral (bilateral treaties) yaitu suatu perjanjian internasional dengan pihak-pihak atau negara peserta yang terikat dalam perjanjian tersebut hanya terdiri dari dua pihak atau dua negara, bersifat tertutup (gesloten verdrag), dan disebut juga sebagai treaty contracts atau perjanjian yang bersifat kontrak.
Perjanjian multirateral (multilateral treaties) yaitu suatu perjanjian atau perundingan yang diikuti banyak negara untuk membuat kesepakatan terhadap obyek tertentu, dengan prosedur dan mekanisme menurut ketentuan Komisi Hukum Internasional, dilakukan secara tertulis dimana setiap utusan negaranegara memiliki hak lobi, negosiasi (berunding) untuk dan atas kepentingan memperjuangkan kepentingan negara-negara di tingkat internasional, bersifat terbuka (open verdrag), dan umumnya dikategorikan sebagai law making treaties atau perjanjian yang membentuk hukum, yang kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum internasional.