Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Nasional
Thursday, 1 February 2018
SUDUT HUKUM | Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional (folklore) di Indonesia dimasukan ke sistem hukum Hak Cipta dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, dan merupakan negara kepulauan memiliki lebih dari 20.000 pulau di mana masing-masing pulau memiliki adat-istiadat, kebiasaan, serta keragaman budaya dengan ciri khas daerahnya masing-masing.
Dengan potensi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang sangat melimpah maka perlu dibuat suatu peraturan untuk melindungi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Indonesia dan juga dikarenakan keberadaan Ekspresi Budaya Tradisional yang berada dalam ranah seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang termasuk dalam perlindungan Hak Cipta.
Perlindungan hukum atas satu HKI mempunyai landasan filosofi dalam penerapannya. Ada dua teori secara filosofis terkait anggapan hukum HKI adalah suatu sistem kepemilikan. Teori tersebut dikemukakan oleh John Locke yang sangat berpengaruh di Negara penganut tradisi hukum common law system dan Hegel yang sangat berpengaruh pada Negara penganut tradisi hukum civil law system.
John Locke mengajarkan konsep kepemilikan (property) kaitannya dengan hak asasi manusia (human rights) dengan pernyataannya: “Life, liberty and property”. Locke menyatakan bahwa semula dalam status naturalis (state of nature) susasana aman, tentram, dan tidak ada hukum positif yang membagi kepemilikan atau pemberian wewenang seseorang untuk memerintahkan orang lain. Jadi setiap individu memiliki hak alami untuk memiliki buah atas jerih payahnya.
Hal yang sama ada pada HKI, Jika seseorang menciptakan sesuatu atau menemukan sesuatu, maka seharusnya orang lain tidak merugikannya dengan mengadakan penggandaan atau menyela atas proses kreativitas dan kegiatan menghasilkan penemuan tersebut karena pencipta atau inventor tersebut sebagai pendesain terhadap satu kreasi memiliki kekyaan (property) atas kreasi intelektualnya.
Kemudian konsep Hegel menetapkan kapasitas hak seseorang bersama-sama dengan etika kehidupan dan perasaan ketuhanan yang merupakan standar moral minimum pada saat yang sama mencageah hal-hal yang tidak konsisten dari pernyataan yang memiliki raganya secara alamai dan itu bukan kekayaan (property). Hak abstrak bukan dari entitas manusia alamiah, tetapi dari kehendak bebas di dalamnya dan dengan sendirinya, yang hal tersebut merupakan kosepsi abstrak. Kekayaan merupakan ekspresi dari kehendak sebagai bagian dari kepribadian dan hal itu mencitptakan persyaratan untuk tindakan selanjutnya.
Ekspresi Budaya Tradisional memenuhi konsep penerapan HKI seperti yang dijelaskan diatas dikarenakan Ekspresi BudayaTradisional merupakan suatu kreativitas intelektual penciptanya yang harus dihargai dan dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual penciptanya.
Dalam sistem hukum nasional Ekspresi budaya tradisional diatur dalam Pasal 38 UUHC sebagai berikut :
- Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara
- Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Penggunaaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.