-->

Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Internasional

SUDUT HUKUM | Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dalam taraf International dikenal dengan Genetic Resource Tradisional Knowledge and Folklore (GRTKF) atau Sumber Genetik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklore (SGPTF) merupakan masalah yang sangat penting. Perlindungan terhadap SGPTF dikarenakan pemanfaatan SGPTF secara tidak sah diambil dan digunakan umumnya oleh pihak dari negara-negara maju. Berikut ini merupakan contoh ilustrasi dari keadaan sebagai mana situasi diatas.

Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Internasional
Tari Saman, Salah satu Tarian Tradisional Indonesia


Satu ketika, Walt Disney Company (WDC) membangun taman hiburan baru dengan tema Rain Forest World (RFW) dalam wujud satu desa yang asli dan terpencil di Brazil berdasarkan gambar, seperti yang telah mereka survei sebelunya. RFW menarik perhatian dan mengundang pengunjung yang berlimpah, bonanza bagi WDC. Apakah desa di brazil berhak atas penghasilan yang diterima oleh WDC dan siapa di Brazil yang berhak menerimanya?

Contoh sebaliknya terjadi ketika sebuah perusahaan independen di Bangkok membuka taman hiburan dengan model seperti Disneyland dan memasang gambar Mickey Mouse di pintu utama tanpa otorisasi dari WDC. Sampai pada titik ini mudah dibayangkan apa yang akan dilakukan oleh WDC. Mengapa situasi ini berbeda dari peristiwa yang pertama? Sebetulnya yang memiliki SGPTF bukan hanya negara-negara berkembang, tetapi juga negara-negara maju seperti Australia, Selandia Baru dan Kanada, bahkan AS.

Baca Juga

Negara-negara berkembang yang merasa ada yang perlu dan dapat dilakukan untuk lahirnya, satu instrumen internasional yang mengikat, sehingga penggunaan SGPTF mereka oleh pihak-pihak tertentu untuk dikomersialkan dapat juga memberi manfaat bagi mereka, persisnya pemilik atau komunitas tempat SGPTF itu berasal. Ilustrasi diatas yang banyak terjadi menggambarkan bagaimana pada saat sekarang, perlindungan SGPTF merupakan isu yang harus diperhatikan sungguh-sungguh. SGPTF berada dalam tiadanya rezim yang diinginkan yang umunya dikatakan sebagai international legally binding.

Perjuangan negara-negara berkembang untuk adanya perlindungan hukum terhadap sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional, muncul dengan ditandatanganinya Convention on Biological Diversity 1992 (CBD). Sejak saat itu berbagai pertemuan tingkat dunia,terutama dalam kerangka World Intellectual Property Organisation (WIPO) terus diselenggarakan untuk merumuskan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional tersebut.

Gagasan untuk memanfaatkan sistem HKI, sistem sui generis, sistem dokumentasi dan sistem prior informed consest guna melindungi pengetahuan tradisional terus bergulir, tetapi belum juga tercapai. Meskipun dalam CDB telah menyinggung tentang perlindungan atas pengetahuan tradisional. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara negara-negara peserta CDB. Kini berkembang terus upaya-upaya UNESCO dan WIPO untuk melindungi pengetahuan tradisional dan folklor. 

Dalam forum internasional ini, pada tahun 2000 dibentuk IGC-GRTKF (Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore) oleh WIPO untuk membahas kemungkinan-kemungkinan diadakannya suatu perjanjian yang mengikat, sebagai upaya hukum untuk melindungi secara internasional. Tetapi sampai pertemuan ke 13 belum juga dihasilkan kesepakatan.

Masalah utama dalam perlindungan SGPTF adalah pengaturan HKI dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaan intelektual masyarakat asli atau masyarakat tradisional. Tiadanya rezim internasional untuk SGPTF pun pada hakekatnya adalah ketidakseimbangan antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju.

Dalam prespektif lain, Graham Dutfield mengupas lebih dalam tentang pengabdian kepentingan negara-negara berkembang. Menurutnya negara-negara berkembang secara sah prihatin bahwa TRIPs hanya memajukan kepentingan negara-negara industrti secara berlebihan. Sebagai contoh TRIPs selalu mengakomodasi hasil perkembagan teknologi tinggi seperti semi-konduktor, bioteknologi dan farmasi, sementara “traditional knowledge and folklore” dikecualikan.Walaupun menurut Dutfield ada alasan untuk bersikap diskriminatif, banyak negara berkembang merasa bahwa mereka memiliki “potential competitive advantage in the area of commercially applicable traditional knowledge”.

Dilihat dari namanya, pengetahuan tradsional, yang selalu berkaitan dengan sumber genetik, dan Ekspresi Budaya Tradisional jelas berunsur lama, turun menurun dan kolektif. Perihal istilah “tradisional” dalam “pengetahuan tradisional” ini, patut dicatat pandangan bahwa pengetahuan tradsional bukan tradisional karena objeknya, masalahnya atau isinya, juga bukan karena usianya atau antiquity, juga bukan karena aesthic qualities-nya. Apa yang membuat tradisional adalah cara dia dimiliki antar generasi dalam satu komunitas, sifatnya sehubungan situasi dia dikembangkan ketimbang pada antiquity-nya. Dalam bahasa sederhana "tradisional" bukan hanya sekedar merujuk pada sesuatu yang kuno dan bersifat antik.

Perihal hak cipta, pada pandangan Homere dalam TRIPs tidak di isyaratkan bahwa karya cipta harus berbentuk nyata (tangible), jadi ritme tradisional, tari-tarian, desain kerajianan tangan, dongeng, certa rakyat, myths, pertunjukan musik dan drama yang merupakan unsur-unsur identitas kultural masyarakat tradisioanal dapat diserap ke sistem HKI nasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel