-->

Kaedah Hukum Pengaturan terhadap Transaksi Melalui Uang Elektronik (E-money) di Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam pembelian kartu e-money pada penerbit, kartu akan dilengkapi dengan syarat dan ketentuan penggunaan kartu e-money tersebut. Syarat dan ketentuan tersebut menjadi suatu bentuk perjanjian antara penerbit dan pemegang kartu dalam penggunaannya pada transaksi e-money. Salah satu acuan penting pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu dengan adanya peraturan mengenai pencantuman klausula baku pada perjanjian. Dimana dasar peraturan dalam penggunaan alat pembayaran elektronik menggunakan uang elektronik adalah dengan menggunakan perjanjian baku, maka pencantuman klausula baku yang seimbang haruslah diatur.

Kaedah Hukum Pengaturan terhadap Transaksi Melalui Uang Elektronik (E-money) di Indonesia


Perjanjian baku merupakan terjemahan dari standard contract, baku berarti patokan dan acuan. Dalam bukunya yang berjudul Perjanjian Kredit Bank, Mariam Darus mendefenisikan perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Perjanjian baku merupakan konsep janji-janji tertulis yang disusun tanpa membicarakan isi dan lazimnya dituangkan dalam perjanjian yang sifatnya tertentu.

Klausula baku biasanya dibuat oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat, yang dalam kenyataannya biasa dipegang oleh pelaku usaha atau dalam kaitannya dengan perjanjian baku uang elektronik kedudukannya yang lebih kuat dipegang oleh penerbit kartu e-money. Isi klausula baku sering kali merugikan pihak yang menerima klausula baku tersebut, yaitu pihak konsumen atau pemegang kartu e-money karena dibuat sepihak oleh penerbit. 

Baca Juga

Bila konsumen menolak klausula baku tersebut, ia tidak akan mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, karena klausula baku serupa akan ditemui di tempat lain. Artinya dimanapun calon pemegang kartu e-money akan melakukan pembelian barang atau jasa uang elektronik maka penerbit akan memberikan klausula baku sebagai bentuk persetujuan pembelian dan penggunaan kartu uang elektronik. Hal tersebut menyebabkan konsumen atau pemegang kartu e-money menjadi sering menyetujui isi dari klausula baku tersebut, walaupun memojokan. 

Bagi para pelaku usaha atau penerbit kartu e-money mungkin ini cara untuk mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat serta tidak bertele-tele, tetapi bagi konsumen atau pemegang kartu justru merupakan pilihan yang tidak menguntungkan karena hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu menerima walaupun dengan berat hati dan terpaksa.

Sudaryatmo mengungkapkan karakteristik klausula baku sebagai berikut :

  1. Perjanjian dibuat secara sepihak oleh mereka yang posisinya relative lebih kuat dari konsumen.
  2. Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian.
  3. Dibuat dalam bentuk tertulis dan masal.
  4. Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh faktor kebutuhan.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 10 mendefenisika klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausula eksonerasi adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu perjanjian, dimana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Perjanjian baku dengan klausula eksonerasinya pada prinsipnya hanya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen, karena klausulanya tidak seimbang dan tidak terdapat unsur keadilan. 

Dominasi pelaku usaha lebih besar dibandingkan dominasi konsumen, dan konsumen hanya menerima perjanjian dengan klausula baku tersebut bagitu saja karena dorongan kepentingan dan kebutuhan. Beban yang seharusnya dipikul oleh pelaku usaha, menjadi beban konsumen karena adanya klusula eksonarasi tersebut.

Akibat kedudukan para pihak yang tidak seimbang, maka pihak yang lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang bebas untuk menentukan apa yang diinginkannya dalam perjanjian. Dalam hal demikian, pihak yang memiliki posisi yang lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-kalusula tertentu dalam perjanjian baku. Sehingga perjanjian yang harus dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena formatnya dan isi perjanjian telah dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat.

Perjanjian dikatakan bersifat baku, karena baik perjanjian maupun klausula tersebut tidak dapat dinegosiasikan atau ditawarkan oleh pihak lainnya (take it or leave it). Tidak adanya pilihan bagi salah satu pihak dalam perjanjian ini, sehingga cendrung merugikan pihak yang kedudukannya lebih rendah. Hal ini membuat pihak yang cendrung dirugikan sulit untuk membuktikan tidak adanya kesepakatan pada saat perjanjian tersebut dibuat, atau atas isi klausula baku yang termuat dalam perjanjian tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam pasal 1313 menjelaskan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. lebih lanjut pada pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat berupa syarat-syarat dan ketentuan dari penggunaan kartu e-money secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang dan perikatan ini berlaku bagi para pihak yang sepakat dalam perjanjian tersebut.

Undang-Undang memberikan hak kepada setiap orang secara bebas untuk membuat dan melaksanakan perjanjian selama unsur-unsur perjanjian terpenuhi. Para pihak dalam perjanjian juga bebas menentukan aturan yang mereka kehendaki dalam perjanjian tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai, selama para pihak tidak melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan, dan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat yang harus di penuhi yaitu :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subjeknya atau pihak-pihak dalam perjanjian sehingga disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat okjektif karena mengenai objek perjanjian. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, dengan pengertian bahwa perjanjian tidak pernah terjadi serta tidak memiliki dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya bukan batal demi hukum, melainkan salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta perjanjian itu dibatalkan.

Aspek-aspek hukum perjanjian dalam sistem pembayaran elektronik menggunakan e-money dilihat dari asas-asas yang mendasari suatu perjanjian antara para pihak dalam penggunaan e-money adalah meliputi:

  1. Asas Konsesuanlisme, Suatu perjanjian lahir setelah terjadi kesepakatan antara pihak. Asas ini erat hubungannya dengan prinsip kebebasan dalam mengadakan perjanjian.
  2. Asas Kekuatan Mengikat, Terikatnya para pihak atas apa yang mereka sepakati dalam perjanjian termasuk unsur-unsur lain yang dikehendaki para pihak merupakan kekuatan mengikat setara undang-undang.
  3. Asas Kepercayaan, Perjanjian harus dilaksanakan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi prestasinya. Dengan kepercayaan ini para pihak akan mengikatkan dirinya kepada perjanjian yang dibuatnya.
  4. Asas Persamaan Hak, Menempatkan para pihak dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, masing-masing para pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama yang lain.
  5. Asas Keseimbangan, Asas ini menghendaki para pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan persamaan hak dan kewajibannya.
  6. Asas Kepatutan, Asas ini berhubungan dengan isi perjanjian mengenai aspek keadilan dalam masyarakat.
  7. Asas Kebiasaan, Suatu perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang diatur secara tegas akan tetapi juga hal-hal dalam kebiasaan yang lazim diikuti.
  8. Asas Kepastian Hukum, Perjanjian sebagai suatu figure hukum harus mengandung kepastian hukum yang tercermin dari kekuatan mengikatnya perjanjian tersebut, yaitu undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
  9. Asas Kebebasan Berkontrak, Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Dilihat dari asas-asas perjanjian maka suatu perjanjian lahir atas dasar kesepakatan antara para pihak. Terikatnya para pihak pada apa yang telah disepakati dalam perjanjian adalah sama halnya dengan kekuatan mengikat undang-undang. Jadi setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja asal tidak bertentang dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Salah satu acuan yang penting pada undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu dengan adanya peraturan mengenai pencantuman klausula baku pada perjanjian. Dimana dasar peraturan dalam penggunaan alat pembayaran elektronik menggunakan uang elektronik (e-money) adalah dengan menggunakan sebuah perjanjian baku, maka pencantuman klausula baku yang seimbang haruslah diatur. Menurut penjelasan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adanya peraturan pencantuman klausula baku bertujuan untuk menetapkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. 

Peraturan tentang klausula baku terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian dan dokumen apabila:

  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:


  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen;
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasanya kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  • Setiap klausula baku yang telah diterapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.

Terkait dengan perlindungan pemegang katu e-money sebagai konsumen uang elektronik, hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang secara garis besar telah memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk menekmati produk mereka secara jelas dan tidak menyesatkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha perbankan untuk memberikan tanggung jawabnya kepada konsumen berupa:

  1. Beretikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang dibelikannya;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan standart perbankan yang berlaku.

Walaupun keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan posisi tawar-menawar yang lebih kuat terhadap pelaku usaha, namun berhubungan dengan pemegang kartu e-money dalam sistem pembayaran elektronik (e-payment) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak secara jelas bagaimana menyelenggarakan sebuah sistem elektronik yang handal dan aman dalam melindungi konsumen. Pengaturan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik ini diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun peraturannya yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen seperti ketentuan pencantuman masalah klausula baku dapat diterapkan pada perjanjian anatara pemegang kartu dengan bank penerbit.

Asser Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membuhbuhkan tanda tangan pada formulir perjanjian baku, tanda tangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan itu tidak mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani, karena tidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya. 

Lebih lanjut Ahmad Miru berpendapat bahwa perjanjian baku merupakan perjanjian yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, walaupun harus diakui bahwa klausula yang terdapat dalam perjanjian baku banyak mengalihkan beban tanggung jawab dari pihak perancangan klausula baku kepada pihak lawannya. Walaupun setiap kerugian yang timbul dikemudian hari akan tetap ditanggung oleh para pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan klausula perjanjian tersebut, kecuali jika klausula tersebut merupakan klausula yang dilarang berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel