Perkembangan Uang Elektronik di Indonesia
Tuesday, 13 February 2018
SUDUT HUKUM | Uang elektronik (E-money) mulai dikenal masyarakat terutama untuk pembayaran yang berjumlah kecil, tetapi frekuensi penggunaanya tinggi. Penggunaan uang elektronik sangat efektif dan efisien untuk pembayaran transportasi seperti Kereta Api, Bis, Parkir, Tol, Fast Food, dan pembayaran lainnya. Saat ini mulai banyak bank atau lembaga selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik. Diprediksi ke depan penggunaan uang elektronik semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Pertumbuhan uang elektronik sangat pesat, pertama kali diterbitkan April 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai 8 juta kartu uang elektronik yang beredar.10 Pada tahun 2009 Bank Indonesia mencatat 77% transaksi di Indonesia merupakan transaksi ritail dengan nominal senilai Rp 113.000.000.000.000 (seratus tiga belas triliun rupiah), dan sebagian besar transaksi tersebut menggunakan uang tunai yang rata-rata jumlah transaksi tahunnya mencapai 6,2 juta kali transaksi dengan nilai Rp 260.000.000.000.000 (dua ratus enam triliun rupiah), dengan asumsi peningkatan nilai 10% setiap tahunnya.
Saat ini tercatat sebagian besar transaksi retail sudah dikonversikan ke dalam bentuk elektronis, dimana informasi telah disimpan dalam chip atau server untuk kemudian ditransmisikan ke sistem informasi terbuka seperti internet. Inilah yang disebut uang elektronik (e-money) yang bisa mengurangi peredaran uang tunai di masyarakat. Berkurangnya penggunaan uang tunai dinilai baik untuk perekonomian, sehingga Bank Indonesia berusaha mendorong perkembangan perkembangan e-money di Indonesia.