-->

Penerapan Asas Personal dalam Praktek

SUDUT HUKUM | Asas Personal (nasional aktif) adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) terhadap orang – orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bergantung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya, yakni warga negara dimanapun keberadaannya. Oleh karena itu asas ini disebut sebagai asas nasional aktif.

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa asas personal ini berlaku hanya untuk kejahatan – kejahatan tertentu saja artinya tidak semua ketentuan pidana dalam perundang – undangan Indonesia berlaku terhadap warga negara Indonesia ketika warga negara itu sedang berada di luar wilayah negara Indonesia, melainkan pada ketentuan perundang – undangan pidana tertentu dan atau dengan syarat – syarat tertentu. 

Ketentuan pidana tertentu ialah ketentuan pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam ayat (1) sub 1, yakni terhadap semua kejahatan yang terdapat dalam Bab  I dan Bab II Buku II, dan pasal – pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. Bab I adalah Mengenai Kejahataan Terhadap Keamanan Negara (104-129), dan Bab II adalah Mengenai Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden (130-139), dan sebagaimana pasal – pasal yang telah ditentukan yaitu mengenai penghasutan, penyebaran surat – surat yang mengandunng penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigami dan perampokan. Pengaturan asas personal ini untuk lebih jelasnya dapat kita lihat dalam pasal 5 s.d 8 KUHP, tetapi pasal – pasal tersebut dibatasi oleh pasal 9 KUHP yaitu oleh pengecualian – pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Kemudian yang menjadi persoalan pertama di sini adalah bagaimana penerapan asas personal itu dalam praktek, untuk menjawab pertanyaan ini tentu kita harus melihat terlebih dahulu contoh sebuah kasus yang berkaitan dengan penerapan asas personal ini. contoh kasus yang akan saya angkat dalam makalah ini salah satunya adalah mengenai kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh WNI di negera Mesir, dalam kasus ini negara Indonesia bisa saja mengadili warga negaranya di Indonesia namun ternyata hal ini tidak dapat dilakukan, faktanya bahwa kejahatan mengenai pembunuhan ini juga diatur tegas di negara tempat WNI itu melakukan tindak pidana  (Mesir), maka kasus ini dikembalikan kepada hukum internasional yang mengatur mengenai hukum pidana kemudian dilihat juga ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Mesir, sehingga dapat diketahui akhirnya bahwa kewenangan menerapakan yuridiksi ada pada Mesir sebagai negara locus delicti. Selain itu Mesirpun memiliki asas territorial (berkaitan dengan locus delicti) yang memperkokoh yuridiksi atas kasus pembunuhan oleh WNI  tersebut.

Mengenai kasus pembunuhan tersebut penerapan asas personal ini mengalami kendala – kendala karena ada banyak faktor yang menguatkan yuridiksi hukum Mesir, diantaranya adalah karena Mesir juga memiliki batas berlakunya hukum pidana menurut tempat (locus delicti) dalam hal ini asas personal seperti halnya Indonesia, kemudian tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Mesir sehingga negara Indonesia tidak dapat meminta penyelesaian kasus di negaranya.

Baca Juga

Jadi, KUHP Indonesia yang di dalamnya terkandung asas personal ini dapat diterapkan dalam praktek bagi WNI yang berada di luar wilayah Negara Indonesia, selama memang perbuatan pidana/tindak pidana yang dilakukan adalah sesuai dengan apa yang di cantumkan dalam Bab I dan II Buku II dan beberapa pasal dalam pasal 5 ayat (1) ke-1 yang telah disebutkan di atas. Di sini tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tetap dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia. Namun beberapa pasal lain mengenai kejahatan bisa saja diberlakukan asas personal, yang dapat dialihkan penyelesaian kasusnya di negara Indonesia kalau memang sudah ada perjanjian ekstradisi antar dua negara yang bersangkutan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel