Pembuktian Dalam Hukum Islam
Sunday, 11 February 2018
SUDUT HUKUM | Dalam islam pemberian perlindungan diberikan kepada kedua orang yang berperkara seperti halnya dalam hal pembuktian. Pembuktian dalam hukum islam disebut Al-Bayyinah, yang secara etimologi berarti keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang benar. Dalam masalah teknis, berarti alat-alat bukti dalam sidang pengadilan. Menurut jumhur ulama bayyinah merupakan sinonim dengan syahadah (kesaksian).
Bukti, secara global, merupakan sebutan segala sesuatu yang menjelaska dan mengungkap kebenaran. Teruama dua orang saksi, atau empat orang saksi, atau satu orang saksi atas nama dua orang saksi yang tidak terhalang haknya untuk menjadi saksi atas nama dua orang saksi.
Al-Qur’an menyebut pembuktian tidak hanya semata-mata dalam arti dua orang saksi.Akan tetapi, juga dalam arti keterangan, dalil, dan alasan, baik secara sendiri-sendiri maupun komulasi.
Bahwa untuk mendapatkan hukum yang sesuai dengan petitum gugatanya, seorang penggugat harus mengemukakan bukti-bukti yang membenarkan dalil-dalil gugatanya.Dan dua orang saksi adalah termasuk alat bukti.Memang, kadang bukti-bukti lain selain dua orang saksi lebih memiliki nilai kekuatan pembuktian daripada saksi.Hal itu karrena adanya petunjuk keadaan yang seolah-olah berbicara atas dirinya sendiri yang membuktikan kebenaran penggugat.Bukti res upsa loquiter adalah memilikinilai kekuatan pembuktian daripada keterangan saksi. Dalil, keterangan, alasan, gejala, indikasi, dan ciri-ciri, semuanya mempunyai makna yang berdekatan.
Ibnu Majah dan yang lainya telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, katanya, ”ketika aku hendak pergi ke Khaibar, lebih dahulu aku singgah ke kediaman Rasulullah SAW dengan maksud untuk memberitahukan kepadanya akan keberangkatanku ke Khaibar. Ketika itu beliau berpesan kepadaku, “jika kamu pergi, mampirlah ke agenku dan ambillah 15 wasaq (1 wasaq = 60 gantang) gandum, dan jika dia meminta bukti dari dirimu, maka letakkan telapak tanganmu diatas tulang selangka tanganya.”
Perbuatan meletakkan tangan diatas tulang selangka merupakan bukti bagi agen Nabi SAW untuk bersedia menyerahkan barang kepada orang yang memintanya yang tidak memiliki identitas diri.Perbuatan meletakkan tangan diatas tulang selangka itu oleh agent Rasulullah ditempatkan pada kedudukan saksi.
Dari keterangan tersebut bisa dipahami bahwa Rasulullah SAW sebagai pemuat hukum tidak membatalkan bukti persangkaan yang terambil dari indikatornya yang nyata sebagai petunjuk keadaan. Barang siapa yang mempelajari syari’at Islam, sumbernya, dan keeunggulan nilai-nilainya, pastilah akan mengakui kalau hal-hal tersebut merupakan bukti yang dihargai oleh pembuat hukum, dan berdasarkan bukti-bukti itulah hukum dijatuhkan. Mengenai kewajiban pembuktian telah disebutkan didalam dalil-dalil dalam Q.S Al-Baqarah: 282.