Pertanggungjawaban Pelaku Pelanggaran HAM Berat Terhadap Mahkamah Pidana Internasional
Monday, 12 February 2018
SUDUT HUKUM | Berkaitan dengan Pertanggungjawaban pelaku Pelanggaran HAM Berat maka terdapat beberapa pasal dalam Statuta Roma yang mengaturnya seperti mengenai pertanggung jawaban Pidana perorangan, tidak dimasukkannya yurisdiksi atas orang - orang di bawah delapan belas tahun , tanggung jawab komandan dan Atasan Lainnya, kondisi mental mental pelaku sehingga dianggap layak untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya secara pidana.
Oleh karena itu didalam Statuta Roma secara keseluruhan diatur dalam beberapa pasal yang disebutkan berikut:
Pasal 25 Ayat (3) dan (4) Statuta Roma 1998 (Tanggung Jawab Pidana Perorangan):
Ayat (3) berbunyi, Sesuai dengan Statuta ini seseorang bertanggung jawab secara pidana dan dapat dikenai hukuman atas suatu kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah, kalau orang itu:
a. Melakukan suatu kejahatan, baik sebagai seorang pribadi, bersama orang lain atau lewat seseorang lain, tanpa memandang apakah orang lain itu bertanggung jawab secara pidana.
b. Memerintahkan, mengusahakan atau menyebabkan dilakukannya kejahatan semacam itu yang dalam kenyataan memang terjadi atau percobaan;
c. Untuk keperluan mempermudah dilakukannya kejahatan tersebut, membantu, bersekongkol atau bahkan menolong dilakukannya atau percobaan untuk melakukannya, termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya.
d. Dengan suatu cara lain menyumbang atas dilakukannya atau percobaan dilakukannya kejahatan tersebut oleh sekelompok orang yang bertindak dengan suatu tujuan bersama. Sumbangan tersebut haruslah bersifat sengaja dan haruslah:
i. Dilakukan dengan tujuan untuk melanjutkan tindak pidana atau tujuan pidana kelompok itu, di mana kegiatan atau tujuan tersebut mencakup dilakukannya suatu kejahatan dalam jurisdiksi mahkamah; atau
ii. Dilakukan dengan mengetahui maksud dari kelompok itu untuk melakukan kejahatan;
e. Berkenaan dengan kejahatan genosida, secara langsung atau tidak langsung menghasut orang-orang lain untuk melakukan genosida;
f. Berusaha melakukan kejahatan semacam itu dengan melakukan tindakan yang memulai pelaksanaannya lewat suatu langkah penting, tetapi kejahatan itu tidak terjadi karena keadaan-keadaan yang tidak tergantung pada maksud orang tersebut. Tetapi, seseorang yang meninggalkan usaha untuk melakukan kejahatan atau kalau tidak mencegah dilanjutkannya kejahatan tidak dikenai hukuman berdasarkan Statuta ini atas percobaan melakukan kejahatan itu, kalau orang tersebut sama sekali dan secara suka rela meninggalkan tujuan pidana itu.
Ayat (4) berbunyi, tidak ada ketentuan dalam Statuta ini yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana individual akan mempengaruhi tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.
Pasal 26 (Tidak dimasukkannya yurisdiksi atas orang - orang di bawah delapan belas tahun ) :
Mahkamah tidak mempunyai jurisdiksi atas seseorang yang berumur kurang dari delapan belas tahun pada saat dilakukannya suatu kejahatan yang dilaporkan.
Pasal 28 (Tanggung Jawab Komandan dan Atasan Lainnya) :
Di samping alasan-alasan lain tanggung jawab pidana berdasarkan Statuta ini untuk kejahatan di dalam jurisdiksi Mahkamah:
a. Seorang komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai seorang komandan militer secara pidana bertanggung jawab atas kejahatan di dalam jurisdiksi Mahamah yang dilakukan oleh pasukanpasukan di bawah komando atau kekuasaannya secara efektif, atau kewenangan dan pengendaliannya secara efektif sebagaimana mungkin kasusnya, sebagai akibat dari kegagalannya untuk melaksanakan pengendalian secara benar atas pasukan-pasukan tersebut, di mana:
i. Komandan militer atau orang tersebut mengetahui atau, disebabkan oleh keadaan pada waktu itu, seharusnya mengetahui bahwa pasukan-pasukan itu melakukan atau hendak melakukan kejahatan tersebut; dan
ii. Komandan militer atau orang tersebut gagal untuk mengambil langkahlangkah yang perlu dan masuk akal dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatan mereka atau mengajukan masalah itu kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan penuntutan.
b. Berkenaan dengan hubungan atasan dan bawahan yang tidak digambarkan dalam ayat 1, seorang atasan secara pidana bertanggung jawab atas kejahatan yang termasuk dalam jurisdiksi Mahkamah yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kewenangan dan pengendaliannya secara efektif, sebagai akibat dari kegagalannya untuk melaksanakan pengendalian dengan semestinya atas bawahan tersebut, dimana :
i. Atasan tersebut mengetahui, atau secara sadar mengabaikan informasi yang dengan jelas mengindikasikan bahwa bawahannya sedang melakukan atau hendak melakukan kejahatan tersebut;
ii. Kejahatan itu menyangkut kegiatan yang berada dalam tanggung jawab efektif dan pengendalian atasan tersebut; dan
iii. Atasan gagal mengambil semua tindakan yang perlu dan masuk akal di dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatan mereka atau mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Pasal 30 (Unsur Mental pelaku) :
1. Kecuali kalau ditetapkan lain, seseorang bertanggung jawab secara pidana dan dapat dijatuhi hukuman atas suatu kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah hanya kalau unsur materiil itu dilakukan dengan sengaja dan sadar.
2. Untuk keperluan pasal ini, seseorang mempunyai maksud apabila:
a. Dalam hubungan dengan perbuatan, orang tersebut bermaksud untuk ikut serta dalam perbuatan itu;
b. Dalam hubungan dengan akibat, orang tersebut bermaksud untuk menimbulkan konsekuensi itu atau menyadari bahwa hal itu akan terjadi dalam jalannya peristiwa yang biasa.
3. Untuk keperluan pasal ini “pengetahuan“ berarti kesadaran bahwa suatu keadaan ada atau suatu konsekuensi akan terjadi dalam perkembangan kejadian yang biasa. “Mengetahui” dan “dengan maklum” harus ditafsirkan sesuai dengan itu.