Sejarah Lembaga Penyelenggara Pemilu
Sunday, 18 February 2018
SUDUT HUKUM | Tahun 1955, untuk menyelenggarakan pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Kehakiman nomor JB.2/9/4 Und. Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37 KDN tanggal 30 juli 1953, yaitu:
- Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5(lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang dengan masa kerja 4(empat) tahun.
- Panitia pemilihan (PP): dibentuk disetiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelengarakan pemilihan anggota konstituante dan DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5(lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang anggota dengan masa kerja 4 (empat ) tahun.
- Panitia pemilihan kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yag bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
- Panitia pemungutan suara (PPS) dibentuk disetiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sukurangkurangnya 5(lima) orang anggota dan camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota dan diberentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
Tahun 1971, lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU, dan Badan Perbekalan dan perhubungan. Sturktur Organisasi penyelenggara di pusat, disebut panitia pemilihan Indonesia (PPI), diprovinsi disebut Panitia pemilihan daerah tingkat I ( PPD I), dikabupaten / Kota Madya disebut panitia pemilihan daerah tingkat II (PPD II), di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan didesa/kelurahan disebut panitia pendaftaran pemilih (Pentarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan pengitungan suara dibentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk panitia pemilihan luar Negeri( PPLN) Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar negeri ( KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama denga penyelenggara pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I tingkat provinsi, PPD II tingkat kab/madya, PPS dikecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN,PPSLN, KPPSLN yang bersifat adhoc.
Stuktur organisasi penyelenggara pamilu 1982 sama dengan stuktur organisasi penyelenggara pemilu 1977 yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pentarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Struktur Organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan stuktur organisasi penyelenggara pemilu 1982 yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pentarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Struktur organisasi penyelenggara pemilu 1992 sama dengan struktur organisasi penyelenggara pemilu 1987 yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pentarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. Struktur organisasi penyelenggara pemilu tahun 1997 sama dengan struktur organisasi pemilu 1992 yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pentarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh presiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsure partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU juga dibantu oleh sekeretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan ditingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraa di luar Negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, KPPSLN yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta pemilu diambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat.
Penyelenggara pemilu 2004 dilakukan oleh KPU. Penyelenggara ditingkat Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditingkat Desa/ kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggara di luar Negeri (PPLN) dan kelompok penyelenggra pemungutan suara Luar Negeri (KPPSLN).
Pemilu tahun 2009 UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu ditingkat Nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat Provinsi dilaksanakan oleh KPU provinsi. Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas terdapat juga penyelenggara pemilu bersifat sementara (adhoc) yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), untuk tingkat Desa/ kelurahan , dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk TPS. Untuk penyelenggara di luar Negeri (PPLN) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara Luar Negeri( KPPSLN).