-->

Kekuasaan Peradilan Agama

SUDUT HUKUM | Kekuasaan lingkungan Peradilan Agama dalam kedudukanya sebagai salah satu kekuasaan kehakiman diatur dalam ketentuan pasal –pasal yang terdapat pada Bab III . yang mana pada Bab III khusus mengatur hal – hal yang berkenaan dengan kekuasaan Pengadilan yang terdapat dalam lingkungan Peradilan Agama , berdasarkan pada bahasan dari Bab III tersebut ada lima tugas dan kewenangan yang diamanatkan meliputi, fungsi kewenangan mengadili, memberi keterangan, pertimbangan , dan nasihattentang hukum Islam kepada instansi pemerintah, kewenangan lain oleh undang – undang atau berdasar pada undang – undang , kewenangan Pengadilan Tinggi Agama mengadili dalam tingkat banding, dan mengadili sengketa kompetensi relatif serta mengawasi jalanya peradilan.

Kekuasaan atau biasa disebut kompetensi peradilan menyangkut 2 hal, yaitu tentang kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut yang disebut juga atribusi kekuasaan adalah semua ketentuan tentang perkara apa yang termasuk dalam kekuasaan suatu lembaga peradilan. Kekuasaan ini biasanya diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur perkara dan kekuasaan lembaga peradilan yang bersangkutan. Sedangkan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Agama.

Berikut ini penjelasan rincinya :

  • Kekuasaan Relatif


Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya . misalnya Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja, pengadilan ini satu tingkatan sama – sama tingkat pertama. peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar pengadilan agama dalam lingkungan Peradilan Agama.

Setiap pengadilan agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai yurisdiksi relatif tertentu dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten . yurisdiksi relatif ini mempunyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.

Setiap permohonan atau gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi :

  1. Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal.
  2. Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.
  3. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
  4. Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya melipti letak benda tidak bergerak.
  5. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang domisilinya dipilih.


  • Kekuasaan Absolut


Kekuasaan absolut adalah kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya.

Kompetensi absolut (absolute competentie) atau kekuasaan mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain.

Pengadilan Agama berkuasa atas perdata Islam tertentu khusus bagi orang – orang Islam. Sedangkan untuk yang beragama lain adalah di Pengadilan Umum. Pengadilan Agama berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung.

Terhadap kekuasaan absolut ini, Pengadilan Agama diharuskan meneliti perkara yang diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan.

Peradilan agama menurut Bab I pasal 2 jo Bab III pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 ditetapkan tugas kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata bidang :

  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
  3. Wakaf dan sedekah.

Dengan perkataan lain, bidang-bidang tertentu dari hukum perdata yang menjadi kewenangan absolut peradilan agama adalah bidang hukum keluarga dari orang-orang yang beragama islam. Oleh karena itu, menurut Prof. Busthanul Arifin, perdilan agama dapat dikatakan sebagai peradilan keluarga bagi orang-orang yang beragama islam, seperti yang terdapat dibeberapa negara lain. Sebagai suatu peradilan keluarga, yaitu peradilan yang menangani perkara-perkara dibidang Hukum Keluarga, tentulah jangkauan tugasnya berbeda dengan peradilan umum. Oleh karena itu, segala syarat yang harus dipenuhi oleh para hakim, panitera dan sekretaris harus sesuai dengan tugas-tugas yang diemban peradilan agama.

Mengenai bidang perkawinan Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku, Pasal 49 ayat (2).Yang menjadi kekuasaan mutlak Pengadilan Agama adalah perkara perkawinan sebagaimana diatur Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Perkara-perkara perkawinan dimaksud adalah:

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bila mana bapak yang seharusnya bertangung jawab tidak memenuhinya.

Sampai saat ini terjadi beberapa perubahan atas peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang Pengadilan Agama . yang pertama Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam perkembangannya undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai akibat adanya perubahan atau Amandeman Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dirubah sebanyak dua kali, yaitu dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009. Berikut adalah penjelasannya:

1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Penerapan hukum islam pada Pengadilan Agama dalam peraturan ini berlaku bagi seluruh wilayah sebagai peraturan perundang – undangan secara menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama islam. Penerapan hukum islam dalam peraturan ini adalah mengenai perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah.

2) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Setelah di undangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama ditambah. Penambahan perkara itu antara lain: 
  1. Dihapusnya ketentuan pilihan hukum di bidang kewarisan dari Penjelasan Umum angka 2 alinea 5 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menjadikan Pengadilan Agama dapat secara penuh menangani seluruh perkara waris antara orang Islam. 
  2. Dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 terdapat kata “perkara perdata tertentu” sedangkan dalam pasal diatas kata perdata dihilangkan. Ini menunjukan bahwa kedepan Pengadilan Agama dimungkinkan dapat diberi tugas untuk menangani perkara-perkara pidana setidaknya mengenai pelanggaran hukum dalam bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangannya. Hal ini sebenarnya telah terbukti dengan adanya Mahkamah Syar’iyah yang merupakan Peradilan Agama dan berwenangan untuk memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara tindak pidana ringan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak ditentukannya persyaratan batas usia paling rendah 25 tahun pada ayat (1) Pasal 13 bagi calon hakim Pengadilan Agama memungkinkan Peradilan Agama dapat menjaring calon hakim yang lebih muda usianya dari calon hakim bagi lingkungan peradilan lain. d) Ditambahnya jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penjelasan Umum alinea kedua dari UU No. 3 tahun 2006 menyatakan bahwa kewenangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diperluas, antara lain meliputi Ekonomi Syari’ah.


3) Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama
Kekuasaan Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama menegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam dibidang ; perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi Islam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel