Sejarah Hukum Perdata
Thursday, 1 March 2018
SUDUT HUKUM | Pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis, pernah menjajah Belanda, dan Code Civil Perancis diberlakukan di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Perancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek) sendiri yang bebas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan ini direalisasikan dengan membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. J. M. Kemper tahun 1814. Pada tahun 1816 Kamper menyampaikan rencana Code Hukum kepada pemerintah Belanda yang memuat hukum kebiasaan/Hukum Belanda Kuno yang disebut “Ontwerp Kemper”. Akan tetapi rencana tersebut mendapat tantangan keras dari anggota parlemen yang bernama Nicolai.
Pada tahun 1824 Mr. J.M. Kemper meninggal dunia, penyusunan kodifikasi Code Hukum Perdata diserahkan kepada Nicolai. Nicolai menyusun Code Hukum Perdata Belanda tidak saja berdasarkan hukum kebiasaan/Hukum Belanda Kuno, tetapi sebagian besar didasarkan pada Code Civil Perancis, sedangkan Code Civil Perancis meresepsi hukum Romawi.
Berdasarkan atas gabungan dari ketentuan tersebut pada tahun 1838 kodifikasi Hukum Perdata Belanda tersebut ditetapkan dengan Stb. 1838 (Salim, 2001:12). Karena Belanda pernah menjajah Indonesia (Hindia Belanda) maka BW Belanda diberlakukan pula di Indonesia. Caranya adalah dibentuk BW Indonesia yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Jadi, berlakunya BW Belanda di Indonesia berdasarkan atas asas konkordasi (persamaan), yang disahkan oleh raja tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Stb. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, BW Indonesia tersebut masih tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini. Kemudian BW Indonesia ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang lazim disingkat KUHPerd sebagai induk Hukum Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad, 2010:7). Hukum Perdata yang dimaksud adalah Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang dalam bahasa aslinya disebut Bugerlijk Wetboek yang disingkat BW.