-->

Saksi Palsu Dalam Persidangan

SUDUT HUKUM | Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam persidangan di pengadilan yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuanya itu.

Memberian keterangan palsu pada saat menjadi saksi dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan diatas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu atau keterangan palsu yang berbunyi:

Ayat 1
Barang siapa daam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2
Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dalam pasal 174 ayat (1) KUHAP bahwa, “apabila keterangan saksi dalam sidang dirasa palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila dia tetap memberikan keterangan palsu.”

Apabila setelah peringatan-peringatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal tersebut diberikan oleh hakim, tetapi saksi tetap mempertahankan keterangan sampai pemeriksaan saksi itu selesai, barulah terjadi suat tindak pidana sumpah palsu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel