Kepercayaan Nasabah Terhadap Perbankan Syariah
Friday, 16 March 2018
SUDUT HUKUM | Lau dan Lee (1999), mendefinisikan kepercayaan sebagai kesediaan (willingness) seseorang untuk menggantungkan dirinya pada pihak lain dengan resiko tertentu. Ke- percayaan juga diartikan sebagai kesediaan seseorang untuk menggantungkan dirinya pada pihak lain yang terlibat dalam pertu- karan karena ia mempunyai keyakinan (con- fidence) kepada pihak lain tersebut. Salah satu aspek yang tidak kalah penting untuk menjaga agar nasabah tetap loyal adalah kepercayaan.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pendapat para ahli yang menyatakan bahwa kepercayaan merupakan sa- lah satu unsur penting dalam loyalitas nasa- bah, kepercayaan sebagai dasar penting un- tuk membangun dan memelihara hubungan jangka panjang. Kepercayaan merupakan modal penting dalam meningkatkan loyalitas nasabah terutama dalam membangun hubu- ngan jangka panjang, sehingga kepercayaan memegang peranan penting dalam keberlangsungan perusahaan untuk waktu yang akan dating (Wahyuni,2011)
Morgan dan Hunt dalam Wahyuni (2011) mengemukakan bahwa kepercayaan merupakan elemen penting yang mempengaruhi tingkat loyali- tas pelanggan. Kepercayaan terhadap penyedia jasa akan meningkatkan loyalitas konsu- men terhadap penyedia jasa, semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen terhadap pe- nyedia jasa maka semakin tinggi pula ting- kat loyalitas yang mereka miliki dan sebaliknya apabila konsumen tidak memiliki kepercayaan terhadap penyedia jasa tentunya konsumen melakukan perpindahan terhadap penyedia jasa lain.
Kepercayaan nasabah perbankan syariah ini mencakup juga adanya keyakinan akan bagi hasil dimana kedua belah pihak akan berbagi keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dimana bagi hasil mensyaratkan kerjasama pemilik modal dengan usaha/kerja untuk kepentingan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus untuk masyarakat. Selain itu adanya ketaatan terhadap perintah agama dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dengan baik, menunjukkan bahwa nasabah berorientasi kepada kebaha- giaan yang bersifat ukhrawi (akhirat).
Kepercayaan nasabah terhadap bank merupakan faktor penting yang mempenga- ruhi loyalitas nasabah karena pada dunia perbankan kepercayaan adalah faktor yang sangat penting. Dengan adanya kepercayaan nasabah yang tinggi terhadap bank maka bank dapat menghimpun dana sebanyak mungkin dari nasabah dan nasabah akan selalu meliliki sifat yang loyal terhadap bank tersebut (Kasmir, 2008).