Subyek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Tuesday, 13 March 2018
SUDUT HUKUM | Di samping orang yang memiliki hak, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan tersendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dapat juga menggugat di muka hakim. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu menurut R. Subekti (1987:21.) disebutnya Badan Hukum atau Rechtspersoon, karenanya juga sebagai subyek hukum, misalnya PT, CV, Koperasi dan lain-lain.
Mengenai badan-badan hukum sebagai subyek hukum (rechspersoon), menurut ajaran badan hukum yang lama mengatakan bahwa suatu badan barulah badan hukum bila keberadaannya berdasarkan undang-undang dimintakan pengesahannya kepada pemerintah. Berdasarkan pendapat ini sebagai badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi.
Sedangkan menurut ajaran badan hukum yang belakangan (yang banyak dianut), menyatakan bahwa bila badan itu memiliki harta terpisah dari pemiliknya dan ada yang bertindak sebagai pengurus untuk dan atas nama badan itu didalam maupun di luar pengadilan dapat disebut badan hukum. Berdasarkan pendapat ini yang termasuk badan hukum adalah PT, Yayasam, Koperasi, Firma, CV dan lain-lain.
Menurut Mochtar Kusumatmaja (2010: 82) mengatakan bahwa suatu badan hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut;
- memiliki hak dan kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan-badan tersebut;
- memiliki tujuan tertentu;
- berkesinambungan (memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.