Kondisi Ketenagakerjaan Pada Masa Orde Baru
Monday, 5 March 2018
SUDUT HUKUM | Sejak tahun 1970, pemerintah mengeluarkan kebijakan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAD). Pengeluaran ini kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1970. Peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah dan pihak swasta untuk mengatur proses pengiriman TKI ke luar negeri. Setelah peraturan ini dikeluarkan maka pengurusan tenaga kerja bisa dipegang oleh swasta selain pemerintah.
Pada dekade awal delapanpuluhan, pemenuhan kebutuhan migran Indonesia di perkebunan dan proyek konstruksi di Malaysia terjadi tanpa campur tangan negara. Maka sejak tahun 1984 pola tersebut berubah. Melalui memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai pengaturan aliran migrasi dari Indonesia ke Malaysia yang ditandatangani di Medan pada tanggal 12 Mei 1984 (hingga kemudian dikenal sebagai Medan Agreement), berlangsung penerapan pengaturan sekaligus pengawasan arus migrasi tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia.
Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.184/Men/1984 tentang Pemberian Wewenang Menerbitkan Surat Rekomendasi. Keputusan menteri ini khusus untuk kantor wilayah Departement Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Surat Rekomendasi bagi Pengerah Tenaga Kerja atau bagi TKI yang akan bekerja di Malaysia.
Kemudian Menteri Tenaga Kerja menerbitkan landasan yang lebih kokoh bagi penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia melalui Kepmenaker No.408/Men/1984 tentang Pengerahan dan Pengiriman Tenaga Kerja di Malaysia. Pasal 11Kepmenaker No.408/Men/1984 ini menetetapkan dua tempat pemberangkatan untuk penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia, yaitu untuk pengiriman ke Malaysia Barat dan Nunukan untuk pengiriman ke Malaysia Timur.