-->

Partai Politik Islam

SUDUT HUKUM | Islam sebagai agama yang memiliki nilai nilai universal, dalam determinasi politik sering dikonotasikan sebagai simbol kekuatan perjuangan ideologi yang melandaskan pada ajaran ajaran agama, Islamisme sebagai sebuah ideologi yang mempunyai makna sebagai daya dorong dalam memotivasi gerakan politik yang mengedepankan nilai juang keislaman (S Kisbiantoro dan Dody Rudianto, 2009). 

Dinamika yang terjadi dalam internal Partai Islam mengalami pasang surut, hal ini diakibatkan kebijakan yang tidak populis oleh penguasa. Seperti halnya yang dialami oleh Partai Majelis Syura Indonesia (Masyumi), yang merupakan Partai pertama dengan Ideologi Islam. Sepanjang sejarah Pemilihan Umum di Indonesia Partai Islam belum pernah sekalipun keluar sebagai pemenang, meskipun masyarakat Indonesia mayoritas adalah umat muslim. 

Partai Islam Masyumi pada saat Pemilihan Umum 1955 hanya menempati posisi kedua, namun dianggap tetap mengancam kekuasaan Rezim Soekarno saat itu, sehingga Pemerintah membubarkan Partai Masyumi dengan peraturannya yang sama sekali tidak populis dan cenderung disorientasi.

Meskipun pada akhirnya Partai Masyumi membubarkan diri, namun kader kadernya masih sangat loyal dalam menjaga Ideologi. Pasca runtuhnya Rezim Soekarno, kader dan simpatisan eks Partai Masyumi merasa tetap membutuhkan kendaraan politik untuk menyalurkan aspirasi umat muslim, maka didirikanlah Partai Islam seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB) ataupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai baru dengan Platform Islam tersebut tetap konsisten dengan cita cita awal mereka dengan Syariat Islamnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel