Teori Legitimasi
Sunday, 18 March 2018
SUDUT HUKUM | Teori legitimasi (Legitimacy Theory) sebagai suatu kondisi yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan yang sejalan dengan sistem nilai yang berlaku. Perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Menurut Hadi (2011) menyatakan bahwa legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat (Ardian, 2015).
Legitimasi dapat dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas merupakan tindakan yang diinginkan, pantas ataupun sesuai dengan sistem norma, nilai, kepercayaan dan definisi yang dikembangkan secara sosial. Legitimasi dianggap penting bagi perusahaan dikarenakan legitimasi masyarakat kepada perusahaan menjadi faktor yang strategis bagi perkembangan perusahaan ke depan.
Implikasi teori legitimasi dalam hal ini adalah eksistensi Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, dimana Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip syariah dalam pengelolaan perbankan syariah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1.12 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip syariah yakni prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Asasnya adalah demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian (pasal 2) sedangkan pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan perbankan syariah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Tujuan perbankan syariah ini dapat terwujud jika para manajemen menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku dan dapat menjalankan fungsinya secara baik, termasuk fungsi dari Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Direksi/Direktur bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengelolaan BUS/UUS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah dan berkewajiban mengelola BUS / UUS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sedangkan Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasehat.