-->

Pengertian Pos Bantuan Hukum


SUDUT HUKUM | Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, “bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia.”[1] Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[2]




Posbakum merupakan pusat layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan di Pengadilan Agama, lahir sejak Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada pasal 60 C undang-undang tersebut disebutkan bahwa:[3] (1) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk posbakum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum, bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, (2) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Menurut Adnan Buyung Nasution, pengertian bantuan hukum adalah khusus bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dalam bahasa populer simiskin, ukuran kemiskinan sampai saat ini masih tetap merupakan masalah yang sulit dipecahkan, bukan saja bagi negara-negara berkembang bahkan negara-negara yang sudah majupun masih tetap menjadi masalah.[4]

Kemiskinan struktural berarti pula adanya pola hubungan yang mendasari kehidupan di masyrakat dan mempertahankan kemiskinan. Oleh karena itu, bantuan hukum struktural akan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu merubah struktur yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin persamaan kedudukan baik dilapangan politik maupun dilapangan ekonomi. Ini berarti pelaksanaan dan pengembangan hukum dilihat dari sudut bantuan hukum struktural harus dilaksanakan dalam konteks untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.[5]

Kesimpulannya posbakum adalah salah satu dari "Justice for All" bertujuan untuk memberikan layanan berupa pemberian nasihat hukum, konseling dan pembuatan gugatan bagi mereka yang tidak tahu mengenai masalah hukum dan tidak mampu membayar pengacara untuk menyelesaikan persoalan hukum keluarga mereka di Peradilan Agama.


RUJUKAN 

  1. Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000), h. 23.
  2. Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  3. M. Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidik dan Penuntut, cet. Ke-5, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafik, 2003), h. 344.
  4. Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, cet. Ke-1 (Jakarta: LP3ES, 1982), h 1.
  5. Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantan Hukum Kearah Bantuan Hukum Struktural, (Bandung: Alumni, 1981), h. 39.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel