-->

Penegak Hukum Terpadu

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Sentra Penegak hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan diatur dengan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu. Didalam kesepahaman tersebut mengandung reposisi peran kejaksaan, panwaslu , dan pihak kepolisian.

Kejaksaan yang sudah terlibat langsung menangani perkara yang dianggap panwaslu adalah pelanggaran yang mengandung unsur pidana kemudian dibawa kedalam forum gakkumdu bersama dengan pihak kepolisian. Didalam kesepahaman tersebut mengandung reposisi peran kejaksaan, panwaslu , dan pihak kepolisian.

Kejaksaan yang sudah terlibat langsung menangani perkara yang dianggap panwaslu adalah pelanggaran yang mengandung unsur pidana kemudian dibawa kedalam forum gakkumdu bersama dengan pihak kepolisian. Dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah telah dijelaskan terkait adanya pelanggaran pidana dalam Pemilu. Pidana dalam pemilu yang termasuk dalam kategori lex specialis tersebut, menjelaskan tentang penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh tiga pihak yaitu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. 

Sebagai bentuk teknis dari aturan tersebut, maka dibentuklah Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang merupakan forum tiga lembaga negara yaitu Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri Indonesia dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dalam Pasal 152 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Gakkumdu diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Berdasarkan dasar tersebut maka dibuat nota kesepahaman untuk membentuk sentra penegak hukum terpadu, dengan lanjutan bahwa sentra gakkumdu merupakan kebutuhan untuk menangani tindak pidana pemilihan umum. 

Karena perlu diperhatikan dalam tindak pidana Pemilu ialah adanya batasan waktu, di mana upaya pengusutan juga memiliki pengaruh terhadap proses penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga Sentra Gakkumdu merupakan salah satu solusi utama dalam penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana Pemilu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel