-->

Hal-hal Yang Menghalangi Warisan

SUDUT HUKUM | Warisan juga mempunyai beberapa hambatan, yang jika didapati sebagian di antaranya, maka warisan tidak berlaku, begitu pula jika didapatkan sebab-sebabnya. Sebab segala sesuatu tidak menjadi sempurna kecuali dengan behimpunnya syarat-syarat dan ketiadaan hambatan-hambatannya. Adapun beberapa hambatan warisan ialah:

Pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang diwarisinya. Hanya ulama golongan Khawarij saja yang menantang pendapat ini. Alasan mereka al-Qur'an tidak mengecualikan si pembunuh, ayat mewaris hanya memberikan petunjuk umum, oleh karena itu keumuman ayat-ayat tersebut harus diamalkan.[1]

Yang menjadi persoalan di sini adalah banyaknya jenis dan macam pembunuhan, yang mana yang menjadi penghalang pembunuh untuk mewarisi harta peninggalan korbanya. Menurut mazhab Hanafi, pembunuhan yang dapat menggugurkan hak seseorang memperoleh harta warisan adalah pembunuhan yang disengaja ('amdan), pembunuhan yang menyerupai disengaja (syibhu'amdin), dan pembunuh karena salah sasaran (khatha'). Mereka berpegang pada kaidah, "Setiap pembunuh yang mewajibkan kaffarat menggugurkan hak warisan. Jika tidak mewajibkan kaffarat maka tidak menggugurkan hak warisannya".

Mazhab Maliki berpendapat, pembunuh yang menjadi menggugurkan hak warisan adalah pembunuh yang disengaja saja. Sedang yang lainnya tidak menggugurkan hak warisan. Menurut mazhab Hambali, setiap pembunuh yang dibalas dengan hukuman qisas, diyat, (tebusan) atau kaffarat menggugurkan hak warisan. Jika tidak, maka tidak menggugurkan hak warisan. Ulama pendukung Syafi'iyyah berpendapat bahwa semua jenis pembunuhan menggugurkan hak warisan termasuk persaksian yang menyebabkan dijatuhkanya hukuman mati atas seseorang (pewaris).[2]

Dalam KHI juga termasuk penganiyaan berat sebagai penghalang warisan. Sebagaimana tersebut pada pasal 173 KHI:[3]

“ Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Sebab Berlainan Agama

Yang dimaksud dengan berlainan agama ialah perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Misalnya agama orang yang bakal mewariskan bukan Islam, baik agama Nasrani maupun agama Atheis yang tidak mengakui agama yang hak, sedang agama orang yang bakal diwarisi harta peninggalanya adalah Islam.[4] Tidak termasuk dalam mengenai perbedaan mazhab satu dengan mazhab lainnya. Dengan demikian orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim sebagaimana yang tersebut dalam hadis yang telah peneliti sebutkan pada dasar hukum warisan diatas.

Sebab Perbudakan (Wala)

Baik orang itu menjadi budak dengan sempurna ataupun tidak. Seorang budak terhalang untuk mendapatkan warisan berdasarkan firman Allah An-Nahl: 75:
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun. (QS. al-Nahl: 75).
Mafhum ayat tersebut menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap mengurusi hak milik kebendaan dengan jalan apapun. Sehingga terhalangnya budak dalam pusaka mempusakai ada dua macam, yakni mempusakai harta peninggalan dari ahli warisnya dan mempusakakan harta peninggalan kepada ahli warisnya.[5]


RUJUKAN

  1. Moh Ali ash-Sabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Prees, 2001), h. 42.
  2. Ibid.
  3. Masalah ini sudah dibahas oleh Ghoyali Moenir, Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal  73 Huruf A KHI Tentang Penganiayaan Berat Sebagai Alasan Penghalang Mewarisi, Skripsi dipublikasikan Jurusan Al Ahwal Al Syahsiyyah, Fakultas Syari’ah,IAIN  Walisongo, Semarang, 2010.
  4. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: Alma’arif 1981), h. 95.
  5. Ibid., h. 84.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel