Hal-hal Yang Menghalangi Warisan
Saturday, 24 March 2018
SUDUT HUKUM | Warisan juga
mempunyai beberapa hambatan, yang jika didapati sebagian di antaranya, maka
warisan tidak berlaku, begitu pula jika didapatkan sebab-sebabnya. Sebab segala
sesuatu tidak menjadi sempurna kecuali dengan behimpunnya syarat-syarat dan
ketiadaan hambatan-hambatannya. Adapun beberapa hambatan warisan ialah:
Pembunuhan
Pembunuhan
yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris menyebabkan tidak dapat mewarisi
harta peninggalan orang diwarisinya. Hanya ulama golongan Khawarij saja yang
menantang pendapat ini. Alasan mereka al-Qur'an tidak mengecualikan si
pembunuh, ayat mewaris hanya memberikan petunjuk umum, oleh karena itu keumuman
ayat-ayat tersebut harus diamalkan.[1]
Yang
menjadi persoalan di sini adalah banyaknya jenis dan macam pembunuhan, yang
mana yang menjadi penghalang pembunuh untuk mewarisi harta peninggalan
korbanya. Menurut mazhab Hanafi, pembunuhan yang dapat menggugurkan hak
seseorang memperoleh harta warisan adalah pembunuhan yang disengaja ('amdan),
pembunuhan yang menyerupai disengaja (syibhu'amdin), dan pembunuh karena salah
sasaran (khatha'). Mereka berpegang pada kaidah, "Setiap pembunuh yang
mewajibkan kaffarat menggugurkan hak warisan. Jika tidak mewajibkan kaffarat
maka tidak menggugurkan hak warisannya".
Mazhab
Maliki berpendapat, pembunuh yang menjadi menggugurkan hak warisan adalah
pembunuh yang disengaja saja. Sedang yang lainnya tidak menggugurkan hak
warisan. Menurut mazhab Hambali, setiap pembunuh yang dibalas dengan hukuman
qisas, diyat, (tebusan) atau kaffarat menggugurkan hak warisan. Jika tidak,
maka tidak menggugurkan hak warisan. Ulama pendukung Syafi'iyyah berpendapat
bahwa semua jenis pembunuhan menggugurkan hak warisan termasuk persaksian yang
menyebabkan dijatuhkanya hukuman mati atas seseorang (pewaris).[2]
Dalam KHI
juga termasuk penganiyaan berat sebagai penghalang warisan. Sebagaimana
tersebut pada pasal 173 KHI:[3]
“ Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Sebab Berlainan Agama
Yang
dimaksud dengan berlainan agama ialah perbedaan agama yang menjadi kepercayaan
antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Misalnya agama orang
yang bakal mewariskan bukan Islam, baik agama Nasrani maupun agama Atheis yang
tidak mengakui agama yang hak, sedang agama orang yang bakal diwarisi harta
peninggalanya adalah Islam.[4] Tidak termasuk dalam mengenai perbedaan mazhab
satu dengan mazhab lainnya. Dengan demikian orang muslim tidak mewarisi dari
orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim sebagaimana yang
tersebut dalam hadis yang telah peneliti sebutkan pada dasar hukum warisan
diatas.
Sebab Perbudakan (Wala)
Baik orang
itu menjadi budak dengan sempurna ataupun tidak. Seorang budak terhalang untuk
mendapatkan warisan berdasarkan firman Allah An-Nahl: 75:
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun. (QS. al-Nahl: 75).
Mafhum
ayat tersebut menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap mengurusi hak milik
kebendaan dengan jalan apapun. Sehingga terhalangnya budak dalam pusaka
mempusakai ada dua macam, yakni mempusakai harta peninggalan dari ahli warisnya
dan mempusakakan harta peninggalan kepada ahli warisnya.[5]
RUJUKAN
- Moh Ali ash-Sabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Prees, 2001), h. 42.
- Ibid.
- Masalah ini sudah dibahas oleh Ghoyali Moenir, Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 73 Huruf A KHI Tentang Penganiayaan Berat Sebagai Alasan Penghalang Mewarisi, Skripsi dipublikasikan Jurusan Al Ahwal Al Syahsiyyah, Fakultas Syari’ah,IAIN Walisongo, Semarang, 2010.
- Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: Alma’arif 1981), h. 95.
- Ibid., h. 84.