-->

Pengertian Asuransi

SUDUT HUKUM | Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang memiliki pengertian asuransi dan jaminan. Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa asuransi adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang belum jelas. Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.[1]

Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (misal kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran, pencurian, kerusakan, kecelakaan, atau kematian dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan oleh penanggung tiap bulan.[2]

Ahli fikih kontemporer, Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu atta'min at-ta'awuni dan at-ta'min bi qist sabit. At-ta'min at-ta'awuni atau asuransi tolong-menolong adalah "kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan." At-ta'min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah "akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi."[3]

Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. la berpendapat, bahwa sistem asuransi adalah sistem ta'awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.[4]

Penterjemahan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam memilki beberapa istilah, antara lain dikenal istilah takaful, ta'min, dan Islamic Insurance. Istilah-istilah tersebut secara substansial tidak jauh berbeda dan mengandung makna yang sama, yakni pertanggungan (saling menanggung). Namun, istilah yang paling populer sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara, termasuk Indonesia, adalah istilah takaful. Istilah takaful sendiri dipakai sebagai istilah lain bagi Asuransi Islam untuk pertama kalinya digunakan oleh Dar al-Mal al-Islami - perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri pada tahun 1983.[5]

Istilah takaful, tentu saja, diambil dari Bahasa Arab dengan kata dasar takafala—yatakafalu—takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Secara operasional, penggunaan istilah takaful ini dimaksudkan bahwa semua peserta asuransi menjadi penolong atau penjamin satu sama lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam asuransi takaful yang saling menanggung bukan antara perusahaan asuransi dengan peserta, melainkan terjadi di antara para peserta, di mana peserta yang satu menjadi penanggung bagi peserta yang lainnya. Sedangkan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai fasilitator saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal ini antara lain yang membedakan antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konvensional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi.[6]


RUJUKAN

  1. Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offet, 2008, hlm. 1
  2. Kuat Ismanto, Asuransi Syari’ah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 47
  3. Abdul Aziz Dahlan, et. al, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm. 138.
  4. Wirdyaningsih (ed), op.cit., hlm. 222.
  5. Gemala Dewi, Aspek-aspek Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hlm.122
  6. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan) Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 120.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel