Pengertian Jilbab
Monday, 2 April 2018
SUDUT HUKUM | Jilbab seringkali disebut dengan istilah kerudung. Namun, kata jilbab sekarang lebih populer di masyarakat. Jilbab asalnya dari bahasa Arab yakni Jalaba, yang bermakna membawa , menghimpun. Itu berarti menghimpun sesuatu yang terlepas. Secara istilah sekarang ini, jilbab atau kerudung ialah salah satu busana yang dikenakan oleh wanita beragama Islam, yang berfungsi untuk menutupi bagian kepala dan dada. Busana semacam ini ada ketika sebuah perintah datang melalui Nabi Muhammad saw. ditujukan oleh semua wanita-wanita muslimah.
Ilustrasi Jilbab |
Waktu itu dikenal dengan istilah khumur atau hijab (penghalang) terkhusus bagi kalangan warga negara Indonesia, istilah "jilbab" diartikan sebagai pakaian wanita yang dikenakan dengan menutup semua kepala kecuali muka kemudian dirangkaikan bersama baju agar semua badan tertutup kecuali tangan dan kaki. Sedang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan kerudung berukuran lebar dikenakan seorang wanita muslimah guna menutupi kepala dan leher hingga dada (agar tidak terlihat lekukan-lekukannya).
Dengan merujuk pada kata hijab yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ada dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam rumah Rasulullah untuk membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang dikenakan oleh istri-istri beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah ketika mereka keluar rumah.
Menurut Fatima Marnissi, konsep hijab mengandung tiga dimensi yang ketiganya saling memiliki keterikatan. Dimensi pertama adalah dimensi visual yakni suatu dimensi yang punya pengertian untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang. Sesuai dengan akar kata hijab yang berarti menyembunyikan. Dimensi kedua adalah bersifat ruang yang berarti untuk memisahkan, untuk membuat batas dan untuk mendirikan pintu gerbang. Dimensi ketiga adalah sebagai bagian dari etika
yang berkaitan dengan persoalan larangan.