Sejarah Lahirnya Jilbab
Monday, 2 April 2018
SUDUT HUKUM | Pakaian merupakan nikmat yang sangat besar. Ia tidak hanya menjaga bagianbagian khusus tubuh kita atau melindungi kita dari perubahan cuaca, tetapi juga berfungsi sebagai perhiasan yang dapat memperindah diri kita. Sebagai makhluk yang berbudaya memunyai kehormatan kemanusiaan, manusia mempunyai budi, akal dan perasaan muru’ah (kehormatan), sehingga bagian-bagian badannya ada yang harus di tutupi, tidak pantas di lihat orang lain. Bagian-bagian yang harus di tutupi itu disebut dengan aurat, sesuai dengan kehormatan kemanusiaannya.
Sejarah Lahirnya Jilbab |
Yang dimaksud aurat di sini adalah semua anggota badan perempuan, kecuali yang biasa Nampak seperti muka dan tangannya.
Berkaitan dengan diperintahkannya jilbab, para ahli tafsir menyatakan bahwa kaum wanita pada zaman pra-Islam dulu biasa berjalan di depan kaum laki-laki dengan leher dan dada terbuka serta lengan telanjang. Mereka biasa meletakkan kerudung mereka di belakang pundak dengan membiarkan dadanya terbuka. Hal ini acapkali mendatangkan keinginan dari kaum laki-laki untuk menggodanya, karena mereka terkesima dengan keindahan tubuh dan rambutnya. Kemudian Allah memerintahkan kepada wanita untuk menutupkan kain kerudungnya pada bagian yang biasa mereka perlihatkan, untuk menjaga diri mereka dari kejahatan laki-laki hidung belang.
Di jazirah Arab pada zaman dahulu bahkan sampai kedatangan Islam, para lakilaki dan perempuan berkumpul dan bercampur-baur tanpa halangan. Para wanita pada waktu itu juga mengenakan kerudung, tapi yang dikerudungi hanya terbatas pada bagian belakang saja, adapun leher, dada, dan kalungnya masih kelihatan. Oleh karena tingkahnya tersebut dapat mendatangkan fitnah dan dapat menimbulkan kerusakan yang banyak, dan dari hal itulah Allah lalu menurunkan peraturan sebagaimana terdapat dalam surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.
M. Quraisy Shihab dalam bukunya menyatakan, bahwa wanita-wanita muslim pada awal Islam di Madinah memakai pakaian yang sama secara general dipakai oleh semua wanita, termasuk wanita tuna susila dan hamba sahaya. Mereka semua juga memakai kerudung, bahkan jilbab, tapi leher dan dadanya mudah terlihat dan tak jarang juga mereka memakai kerudung tapi ujungnya dikebelakangkan hingga leher telinga dan dada mereka terus terbuka. Keadaan inilah yang digunakan oleh orangorang munafik untuk mengoda wanita muslimah.
Dan ketika mereka diingatkan atas perlakuan yang mereka perbuat mereka mengatakan "kami kira mereka hamba sahaya". Hal ini disebabkan oleh karena pada saat itu identitas wanita muslimah tidak terlihat dengan jelas, dan dalam keadaan inilah Allah memerintahkan kepada wanita muslimah untuk mengenakan jilbabnya sesuai dengan petunjuk Allah kepada Nabi saw dalam surat Al-Ahzab Ayat 59.
Peradaban-peradaban silam yang mewajibkan pengenaan hijab bagi wanita tidak bermaksud menjatuhkan kemanusiaannya dan merendahkan martabatnya. Akan tetapi, semata untuk menghormati dan memuliakannya, agar nilai-nilai dan normanorma sosial dan agama mereka tidak runtuh. Selain itu juga untuk menjaga peradaban dan kerajaan mereka agar tidak runtuh.
Dalam masyarakat Arab pra-Islam, hijab bukanlah hal baru bagi mereka, biasanya, anak wanita yang sudah mulai menginjak usia dewasa, mengenakan hijab sebagai tanda bahwa mereka minta untuk segera dinikahkan. Di samping itu bagi mereka, hijab merupakan ciri khas yang membedakan antara wanita merdeka dan para budak atau hamba sahaya. Dalam syair-syair mereka, banyak dijumpai istilahistilah khusus yang kesemuanya mengandung arti yang relatif sama dengan hijab. Di antara istilah-istilah yang sering mereka gunakan adalah niqab, khimar, qina', khaba, dan khadr.
Penggunaan jilbab pertama kali, menurut kalangan antropologis bukan berawal dari perintah dan ajaran kitab suci, tapi dari suatu kepercayaan yang beranggapan bahwa si mata iblis (the evil eye) harus dicegah dalam melakukan aksi jahatnya dengan cara mengenakan cadar. Penggunaan jilbab dikenal sebagai pakaian yang digunakan oleh perempuan yang sedang mengalami menstruasi guna menutupi pancaran mata dari cahaya matahari dan sinar bulan.
Pancaran mata tersebut diyakini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan di dalam lingkungan alam dan manusia. Penggunaan kerudung yang semula dimaksudkan sebagai pengganti gubuk pengasingan bagi keluarga raja atau bangsawaan. Keluarga raja tersebut tidak lagi harus mengasingkan diri ketika menstruasi di dalam gubuk pengasingan yang dibuat khusus, tapi cukup dengan memakai pakaian khusus yang dapat menutupi anggota badannya yang dianggap sensitif. Dan dhulu perempuan yang mengenakan jilbab jelas dari keluarga terhormat dan bangsawan.
Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua, seperti Mesopotamia, Babylonia dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya budak perempuan dilarang mengenakannya. Dalam perkembangan selanjutnya, jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat kawasan tersebut.
Ketika terjadi perang antara Romawi-Bizantium dengan Persia, rute perdagangan antara pulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah perperangan,. Kota di tepi pesisir jazirah Arab tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan.
Institusionalisasi jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Peda periode ini, jilbab yang hanya merupakan pakaian pilihan (accasional costume) mendapat legitimasi (institusionalized) menjadi pakaian wajib bagi perempuan Islam.