-->

Perbedaan Pendapat dalam Penggunaan Jilbab

SUDUT HUKUM | Pada masa sekarang, jilbab yang dicitrakan sebagai sebuah indentitas muslimah yang baik mengalami semacam distorsi yang bergeser dari aturan yang melingkupinya. Kaidah atau aturan berbusana semakin jauh dari etika Islam. Jilbab yang semula merupakan hal yang boleh dikatakan harus, sekarang berubah menjadi semacam aksesoris pelengkap yang mendukung penampilan para wanita Islam. 

Hal ini mengkhawatirkan. Berkaitan dengan latar belakang turunnya ayat jilbab yang meluruskan tradisi jilbab wanita pra-Islam yang melilitkan jilbabnya kepunggungnya, agar disampaikan ke depan dadanya, agar tidak memancing laki-laki iseng mengganggu, karena menganggap mereka adalah budak.

Perbedaan Pendapat dalam Penggunaan Jilbab


Namun hal ini kembali terjadi pada masa belakangan ini. Berapa banyak kita menyaksikan para muslimah yang memakai jilbab dengan mencontoh kembali cara berjilbabnya wanita jahiliyyah. Seakan-akan dengan telah memakai jilbab dengan seadanya mereka telah memenuhi kewajiban mereka menutup aurat. Jilbab yang berkembang belakangan disebut dengan kudung gaul atau kudung gaya selebritis. Islam secara spesifik memang tidak menentukan bentuk dari busana muslimah, namun yang jelas menetapkan kaidah yang jelas untuk sebuah busana agar disebut sebagai busana muslimah.

Syarat-syarat busana muslimah menurut Al Albani adalah:
  1. Busana yang meliputi seluruh badan selain yang dikecualikan (muka dan telapak tangan).
  2. Busana (jilbab) yang tidak merupakan bentuk perhiasan kecantikan.
  3. Merupakan busana rangkap dan tidak tipis.
  4. Lebar dan tidak sempit, sehingga tampak bagian dari bentuk tubuh.
  5. Tidak berbau wangi-wangian dan tidak tipis.
  6. Tidak menyerupai busana laki-laki.
  7. Tidak menyerupai busana wanita-wanita kafir.
  8. Tidak merupakan pakaian yang menyolok mata atau aneh dan menarik perhatian.

Sedangkan menurut H. RAy Sitoresmi Prabu Ningrat, jilbab lebih merupakan produk sejarah, karena ajaran Islam sendiri tidak memberikan corak atau model pakaian secara rinci. Karena ia lebih merupakan mode, maka bisa berbeda atara daerah satu dengan daerah lainnya. Dan lagi menurutnya berdasarkan dari ajaran Islam yang terkandung dalam surat al-A'raf ayat 26, al-Ahzab ayat 59 dan an-Nur ayat 31 diketahui bahwa esensi dari pakaian yang bernafaskan taqwa bagi wanita mukminah mengandung unsur sebagai berikut:
  1. Menjauhkan wanita dari gangguan laki-laki jahat dan nakal
  2. Menjadi pembeda antara wanita yang berakhlaq terpuji dengan wanita yang berakhlaq tercela.
  3. Menghindari timbulnya fitnah seksual bagi kaum laki-laki.
  4. Memelihara kesucian agama dari wainta yang bersangkutan.

Pakaian yang memenui empat prinsip ini seharusnya memiliki syarat-syarat sebagai berikut, yaitu, menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, bahan yang digunakan tidak terlalu tipis sehingga tembus pandang atau transparant dan berpotongan tidak ketat sehingga dapat menimbulkan semangat erotis bagi yang memandangnya.

Berkaitan dengan fungsi jilbab yang disyari'atkan dalam Islam ini adalah menutup aurat wanita yang diwajibkan menutupnya. Sampai seberapa ukuran tubuh yang harus ditutup dengan jilbab akan sangat tergantung dengan pemahaman ulama terhadap nas-nas Al-Qur'an dan sunnah yang bersifat zanni (dapat ditafsirkan), dan pendapat para fuqaha' dalam ijtihad mereka tentang batas aurat wanita sebagaimana yang digariskan dalam surat An-Nur ayat 31:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau puteraputera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dalam ayat ini antara lain Alla.h swt memerintahkan pada kaum muslimah :
  1. Agar tidak memamerkan perhiasan kecuali sekadar yang biasa terlihat darinya seperti cincin dan gelang tangan.
  2. Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, kerudung atau jilbab.
  3. Perhiasan hanya boleh diperlihatkan kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
  4. Janganlah sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain).

Ada catatan penting tentang batasan jilbab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu “Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ” (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibn Jarir di dalam kitab tafsirnya mengartikan “kecuali yang bisa tampak dari padanya” adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama. Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya'tsa', adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai, dan al- Auza'i. Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-'Arabi.

Pendapat yang senada dengan pandangan Ibnu Jarir tersebut didasarkan pada ijma’ wajibnya seorang shalat menutup auratnya, dan bahwa perempuan harus membuka wajah dan kedua tangannya ketika shalat dan bagian tubuh lainnya harus tertutup.

Disisi lain Perbedaan pendapat ulama tentang aurat yang di mana harus ditutupi adalah sebagai berikut:
Jumhur fuqaha', diantaranya mazhab-mazhab Maliki, Syafi'i, Ibn Hazm, Syi'ah Zaidiah, yang masyhur dari Hambali dan salah satu riwayat dari mazhab Hanafi dan Syi'ah Imamiah yang diriwayatkan dari tingkatan tabi'in seperti Ata' dan Hasan Basri dan tingkatan sahabat seperti 'Ali ibn Abi Talib, A'isyah dan Ibn Abbas berpendapat bahwa: "hanya muka dan kedua telapak tangan saja yang bukan termasuk aurat wanita."
Sufyan As-Sauri, Mazin dan salah satu kalangan dari mazhab Hanafi mengatakan bahwa, muka dan kedua talapak tangan dan telapak kaki tidak termasuk aurat bagi kaum wanita.

Salah satu pendapat dari kalangan mazhab Hambali dan sebagian Syi'ah Zaidah dan Zahiri berpendapat bahwa hanya muka saja dari tubuh wanita yang tidak ternasuk aurat.

Salah satu riwayat dari Imam Ahmad ibn Hambal dan berpendapat Abu Bakar ibn 'Abdu ar-Rahman dari kalangan tabi'in mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa pengecualian adalah aurat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel