-->

Definisi Hukum Acara Pidana

Definisi Hukum Acara Pidana - Di dalam hukum pidana, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur berkaitan dengan proses beracara atau secara umum dikenal dengan hukum formil. Hukum acara pidana tersebut dirangkum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Istilah hukum acara pidana itu sendiri dianggap sudah tepat jika dibandingkan dengan istilah hukum proses pidana atau hukum tuntutan pidana. Belanda memakai istilah strafvordering yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Istilah itu dipakai menurut Menteri Kehakiman Belanda pada waktu rancangan undang-undang dibicarakan di parlemen karena meliputi seluruh prosedur acara pidana. Sehingga istilah bahasa inggris Criminal Procedure Law lebih tepat daripada istilah Belanda.[1]

Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai pada pencarian kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Pembinaan narapidana tidak termasuk dalam hukum acara pidana. Apalagi yang menyangkut terkait perencanaan undang-undang pidana. Dengan terciptanya KUHAP, maka untuk pertama kalinya di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada Kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai dengan peninjauan kembali (herziening).[2]

Rujukan

[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 2.
[2] Ibid, hlm. 3.  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel