Sebab-sebab Warisan
Tuesday, 3 April 2018
Sebab-sebab Warisan - Hal hal
yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi terbagi atas tiga macam:
Karena hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
Kekerabatan artinya adanya hubungan nasab antara orang yang mewarisi
dengan orang yang diwarisi disebabkan oleh kelahiran. Kekerabatan merupakan
sebab adanya hak mempusakai yang paling kuat karena kekerabatan merupakan unsur
kausalitas adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.[1]
Karena hubungan pernikahan
Hubungan
pernikahan ini terjadi setelah dilakukannya akad nikah yang sah dan terjadi
antara suami istri sekalipun belum terjadi persetubuhan. Adapun suami istri
yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak warisan.
Pernikahan
yang sah menurut syari’at Islam merupakan ikatan untuk mempertemukan seorang
laki-laki dengan seorang perempuan selama ikatan pernikahan itu masih terjadi.
Masing-masing pihak adalah teman hidup dan pembantu bagi yang lain dalam
memikul beban hidup bersama. Oleh karena itu Allah memberikan sebagian tertentu
sebagai imbalan pengorbanan dari jerih payahnya, bila salah satu dari keduanya
meninggal dunia dan meninggalkan harta pusaka.
Atas dasar
itulah, hak suami maupun istri tidak dapat terhijab sama sekali oleh ahli waris
siapapun. Mereka hanya dapat terhijab nuqsan (dikurangi bagiannya) oleh anak
turun mereka atau oleh ahli waris yang lain.[2]
Karena wala’
Wala’
adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba
kemudian budak itu menjadi kaya. Jika orang yang dimerdekakan itu meninggal
dunia, orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan. Wala’ yang dapat
dikategorikan sebagai kerabat secara hukum, disebut juga dengan istilah wala’ul
itqi, dan wala’un nikmah. Hal ini karena pemberian kenikmatan kepada seseorang
yang telah dibebaskan dari statusnya sebagai hamba sahaya.[3]
Rujukan
[1] Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris,
(Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 17.
[2]
Ibid., 20.
[3]
Ibid.