-->

Teori Ekonomi Pancasila dan Pembangunan Ekonomi Nasional

SUDUT HUKUM | Pembangunan ekonomi nasional dilandasi Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 setelah Amandemen ke IV menyatakan:

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha.

Pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum. Tidak dapat disangkal memang ada tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Hukum dan ekonomi digambarkan sedemikian erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang ekonomi perusahaan dan ekonomi makro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi bisnis diantara para pelaku usaha. Interaksi itu sangat memerlukan aturan hukum yang harus diikuti oleh semua pihak.

Dalam konteks apa yang disebut di atas, yang menyusun aturan hukum adalah domein sarjana hukum. Sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme dari kekuatan-kekuatan ekonomi yang bekerja secara alamiah menjadi domein dari para ahli ekonomi.[1]

Sistem ekonomi Indonesia ini sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu lebih tepat disebut dengan istilah sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Walaupun di dalam pelaksanaanya terdapat istilah lain yang digunakan, misalnya: dikembangkan oleh mubyarto, sistem ekonomi Pancasila, juga sri – edi swasono, sedangkan mohammad hatta mengenai system ekonomi Pancasila itu berdasarkan sosialisme regilius.[2]

Beberapa prinsip tata ekonomi berdasarkan Pancasila pada intinya terdapat asas kekeluargaan dan asas hirarki di dalamnya.[3]

1. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan dalam arti sempit bertujuan untuk mencapai kesejahteraan Bersama, dalam arti luas asas kekeluargaan dapat dilihat dari tujuan yang diusahakan yaitu dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat bahwa produk yang dihasilkan adalah produk yang bermutu dan dapat dijangkau oleh masyarakat, dalam arti luas sekali pengertian asas kekeluargaan meliputi:
  • Didalam perusahaan harus tercermin adanya hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota;
  • Hubungan antara pengusaha dengan karyawan didalam perusahaan harus mencerminkan hubungan kemitraan, maksudnya karyawan atau buruh tidak hanya dianggap sebagai alat produksi, melainkan sebagai partner kerja yang dicerminkan dalam bentuk bahwa mereka juga dapat turut memiliki saham perusahaan tersebut;
  • Hubungan kekeluargaan antara perusahaan dengan masyarakat. Dalam hal ini dapat berupa bahwa produk yang dihasilkan harus betul – betul memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi masyarakat berupa mutu yang baik dan harganya terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  • Penyelenggaraan perusahaan tidak boleh mengganggu ekosistem. Seperti misalnya mengakibatkan polusi, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
2. Asas hirarki
Asas hirarki yaitu asas mengenai tinggi rendahnya suatu bidang usaha. Yang tertinggi adalah perusahaan negara, kemudian perusahaan koperasi dan yang terakhir perusahaan swasta. Perusahaan swasta disini yang berperan adalah perseroan. Sebenarnya tidak hanyadalam bentuk perseroan tetapi juga termasuk usaha perseorangan yang tidak berbentuk badan usaha tertentu.

Mengenai sistem ekonomi Pancasila dijelaskan mubyarto, dengan ciri – ciri sebafai berikut:[4]
  • Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral,
  • Kehendakkuat dari seluruh masyarakat kearah keadaan pemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas – asas kemanusiaan,
  • Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi,
  • Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan paling konkrit dari usaha Bersama,
  • Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.
Konsep dan pemikiran Sri-Edi Swasono tentang Ekonomi Pancasila menekankan aspek kemanusiaan dan ketuhanan dalam aktivitas ekonomi, pemenuhan kebutuhan individu dan sosial, serta materi dan rohani secara seimbang, sehingga sistem ekonomi itu menolak keras aktivitas perekonomian yang mengarah kepada ketidakadilan, dan seyogyanya, berpihak kepada rakyat miskin yang tertindas secara sosial, ekonomi, politik, dan lainnya. Di samping itu, kebijakan perekonomian suatu negara seharusnya menjadi basis nasionalisme dan kemandirian/ kedaulatan bangsa dalam lingkungan politik dan ekonomi global. Keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal- pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.[5]

Ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi adalah suatu situasi perekonomian di mana berbagai kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua anggota masyarakat, hasil – hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, sementara penyelenggaraan kegiatan – kegiatan ekonomi itu pun berada di bawah pengendalian atau pengawasan anggota masyarakat. Situasi perekonomian seperti itulah yang disebut sebagai perekonomian usaha Bersama berdasar asas kekeluargaan.[6]

RUJUKAN 
[1] Neny Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009 Hlm. 39.
[2] Elli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandate Konstitusi UUD NEGARA Tahun 1945, Total Media, Yogyakarta, 2013, Hlm 297
[3] Djoko Imbawani Atmadjaja, Hukum Dagang Indonesia, Setara Press, Malang 2011,Hlm 112
[4] Elli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandate Konstitusi UUD NEGARA Tahun 1945, Hlm 299
[5] Sri Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasik dan Neoklasikal Sampai ke The End of Laissez-Faire (Jakarta: Perkumpulan PraKasa, 2010), 61.
[6] Soeharsono Sagir, Ekonomi Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009, Hlm 447.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel