-->

Sumpah Menurut Hukum Islam

Fuqaha sepakah bahwa sumpah dapat menggugurkan gugatan terhadap pihak terhadap pihak tergugat apabila penggugat tidak mempunyai saksi. Kemudian mereka berselisih pendapat, apakah hak penggugat itu akan ditetapkan dengan sumpah?

Sumpah-Menurut-Hukum-Islam


Menurut Malik, dengan sumpah hak penggugat dapat ditetapkan, yang diikuti dengan penetapan hal-hal yang diingkari atau dibantah oleh tergugat. Sumpah juga dapat membatalkan penetapan hak-hak tergugat, jika iamengakui gugurnya hak-hak tersebut, dalam arti posisi penggugat lebih kuat sebab dan alasannya dibanding posisi tergugat.

Sedang menurut fuqaha selain Malik, gugatan penggugat itu tak dapat ditetapkan berdasarkan sumpah, baik itu unuk menggugurkan ketetapan hak dirinya, atau untuk penetapan hak yang diingkari oleh musuhnya.
Silang pendapat itu disebabkan oleh adanya kesimpang siuran pemahaman mereka terhadap sabda Nabi Saw:
Saksi-saksi dibebankan atas orang yang menggugat, sedang sumpah dibebankan atas orang yang mengingkari”.
Apakah sabda Nabi Saw tersebut berlaku umum pada setiap penggugat dan tergugat ataukah hanya mengkhususkan penggugat dengan saksi, dan tergugat dengan sumpah? Sebab, pada umumnya penggugat itu lebih lemah alasannya daripada tergugat, dan tergugat adalah kebalikan dari penggugat.
Fuqaha yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku umum pada setiap penggugat dan tergugat, dengan ketentuan umum itu, mereka tidak mau membawa pengertian umum itu ke pengertian khusus, mengatakan, hak tak dapat ditetapkan berdasarkan sumpah.Dan hak yang sudah menjadi ketetapan hak dapat gugur berdasarkan sumpah.

Sedang fuqaha yang berpendapat bahwa tergugat diberi kekhususan dengan ketentuan di atas, karena alasan yang dikemukakan lebih kuat, akanmenyatakan: jika secara kebetulan, pada suatu perkara, alasan penggugat lebih kuat, maka gugatan dan ucapannya dapat diterima.

Mereka beralasan dengan perkara yang telah disepakati oleh jumhur fuqaha, yang diterima ialah kata-kata penggugat yang disertai sumpah, seperti pengakuan adanya kerusakan pada barang titipan dan lain-lain, apabila sifat di atas ada pada perkara yang dipersengketakan.

Fuqaha lain dapat mengatakan, dasarnya adalah argumen yang telah kami katakan, kecuali hal-hal yang telah ditakhsis oleh kesepakatan fuqaha.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel