-->

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

SUDUT HUKUM | Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagaimana yang dikemukakan Zakariya al Ansariy dalam kitabnya as- Syarqawiy sebagai berikut:

Hal-Hal-yang-Membatalkan-Puasa

Bab pada menerangkan sesuatu yang membatalkan puasa, sekalipun sebahagiannya telah diketahui dari keterangan yang telah lalu, yaitu memasukkan benda dari lubang kerongkongan , walaupun dengan injeksi atau air kumur-kumur atau air yang dimasukkan ke hidung dengan cara yang bersangatan. Dan muntah, sebagai tambahanku, sekalipun dia yakin muntah itu tidak kembali dalam kerongkongan, dan mengeluarkan mani, dengan menyentuh kulit dengan bersyahwat, seperti wati’ yang tidak keluar mani kecuali pada saat tidur atau penglihatan atau memikir-mikir atau menyentuh dengan syahwat atau merangkul isteri kepada suaminya dengan lapis, maka tidaklah membatan wati’lkan puasa keluarnya mani dengan salah satu cara yang demikian. Dan wati’ pada faraj baik qubul atau dubul dengan sengaja dan dengan kehendaknya , serta dia mengetahui hukumnya haram.
Dari keterangan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang membatalkan puasa itu adalah:
  1. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga badan.
  2. Muntah dengan sengaja
  3. Mengeluarkan mani
  4. Melakukan wati’ (bersetubuh) pada faraj dan dubur dengan sengaja dan
  5. Mengetahui haramnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel