Mengapa Merokok Membatalkan Puasa?
Sunday, 22 April 2018
Bagi orang yang berpuasa, memang tidak dijelaskan larangan merokok, baik dalam Al Qur'an maupun As-Sunnah. Akan tetapi hendaknya dimaklumi bahwa asap rokok yang mengandung nikotin itu merupakan benda yang berujud nyata.
Sehingga, jika sengaja dihisap dan masuk dalam rongga badan (paru-paru, jantung dan usus besar), maka tidak disangsikan lagi bahwa hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana makan atau minum.