-->

Mengapa Merokok Membatalkan Puasa?

Bagi orang yang berpuasa, memang tidak dijelaskan larangan merokok, baik dalam Al Qur'an maupun As-Sunnah. Akan tetapi hendaknya dimaklumi bahwa asap rokok yang mengandung nikotin itu merupakan benda yang berujud nyata. 

Sehingga, jika sengaja dihisap dan masuk dalam rongga badan (paru-paru, jantung dan usus besar), maka tidak disangsikan lagi bahwa hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana makan atau minum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel