Makan Sahur
Sunday, 22 April 2018
Apa hukumnya makan sahur, wajib atau sunnah? Syarat sah puasa atau bukan?
Isyarat tentang makan sahur terdapat dalam al-Quran dan Hadits berikut ini.
Dan makan serta minumlah kamu sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah: 187)
Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah!" (Muttafaq alaihi dari Anas)
Kedua nash tersebut secara jelas menunjukkan perintah untuk makan sahur. Tapi berdasarkan praktek yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya para ulama mujtahid (yang berijtihad menentukan hukum) sepakat bahwa perintah tersebut kadarnya sunnah, bukan wajib. Hal ini juga didukung oleh banyaknya hadits lain yang menerangkan berbagai keutamaan ibadah makan sahur antara lain membawa berkah dan mengundang rahmat Allah Swt, didoakan para malaikat serta menguatkan tubuh. Dengan demikian, ia bukan merupakan syarat sahnya puasa, karena tidak melaksanakannya pun tidak apa-apa.
Seseorang terlambat sahur karena kesiangan. Ketika sedang makan tiba-tiba terdengar adzan Shubuh. Apakah ia harus menghentikan makannya atau terus?
Apabila jelas dan tegas bahwa adzan fajar itu dilakukan tepat pada waktunya, sesuai dengan kalender negeri tempat orang tersebut berpuasa, maka wajib atasnya meninggalkan makan dan minum seketika ia mendengar adzan. Adapun jika ia mengetahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum masuk waktunya selama beberapa menit, atau setidak-tidaknya masih diragukan, maka ia boleh makan atau minum sehingga ia yakin akan terbitnya fajar.
Pada masa sekarang hal ini mudah diketahui dengan adanya kalender (jadwal imsakiyah) dan jam yang terdapat hampir pada setiap rumah. Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Saya makan sahur, maka apabila saya ragu-ragu saya berhenti." Ibnu Abbas menjawab, "Makanlah selama engkau ragu-ragu, sehingga engkau tidak ragu-ragu lagi."