Pengertian Asuransi
Saturday, 28 April 2018
Pengertian Asuransi - Asuransi dalam bahasa Belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan. Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu pihak penanggung, yang sanggup menjamin serta menanggung pihak lain yang akan mendapat suatu penggantian kerugian yang mungkin akan dideritanya sebagai suatu akibat dari suatu peristiwa yang belum tentu terjadi dan pihak penanggung yang akan menerima ganti kerugian. Sebagai kontra-prestasi, pihak tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung.
Santoso Poedjosoebroto, mengatakan bahwa : Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik, dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran pada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk karena terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti, yang disebut di dalam perjanjian, baik karena pengambilan asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tadi, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup kesehatan atau validituit seorang tertanggung.[1]
Kemudian H.M.N. Purwosutjipto, memberikan definisi asuransi itu sebagai berikut:
Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan/atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.[2]
Dalam pasal 246 KUHD telah dijelaskan pengertian asuransi, yaitu:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari pengertian asuransi yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD dapat disimpulkan adanya 3 (tiga) unsur penting dalam asuransi, yaitu:
- Pihak tertanggung atau dalam bahasa Belanda disebut verzekerde yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung (verzekeraar), sekaligus atau berangsur-angsur.
- Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila maksud unsur ketiga berhasil.
- Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pengertian asuransi diatas, ada disebutkan suatu perkataan mengenai persetujuan. Persetujuan asuransi ini menurut beliau ”termasuk persetujuan untung-untungan (Kansovereenkomst)seperti yang terdapat dalam Pasal 1774 Burgerlijk Wetboek (BW)”.[3]
Adapun bunyi Pasal 1774 KUH Perdata, antara lain:
- arti kata dari persetujuan untung-untungan.
- tiga contoh dari persetujuan tersebut, yaitu :
- asuransi,
- bunga untuk selama hidup seorang (lijfrente), juga dinamakan bunga cagak hidup,
- perjudian dan pertaruhan
Penyebutan tiga contoh ini adalah tepat, tetapi mengenai penyebutan arti kata adalah kurang tepat, karena disitu dikatakan, bahwa hasil dari pelaksanaan persetujuan berupa untung atau rugi bergantung pada peristiwa yang belum tentu akan terjadi.
Sebetulnya yang bergantung secara langsung ini ialah pelaksanaan kewajiban dari pihak penjamin. Pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamin, sedangkan kalau kewajiban pihak penjamin tidak perlu dilaksanakan, berarti untung bagi si penjamin. Selain dari pengertian-pengertian asuransi yang diuraikan diatas, di jumpai pula rumusan asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransurasian, yang memberikan gambaran secara lengkap tentang pengertian dari asuransi itu.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 2 Tahun 1992, berbunyi:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pertanggungan adalah suatu perjanjian, karena itu syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian juga berlaku terhadap pertanggungan, seperti diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena pertanggungan adalah perjanjian khusus, maka disamping syarat-syarat umum dalam Pasal 1320, masih diberlakukan bagi syarat-syarat khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu:
- Adanya persetujuan,
- Wewenang melakukan pembuatan hukum,
- Ada benda yang dipertanggungkan,
- Ada causa yang diperbolehkan,
- Pembayaran premi,
- Kewajiban pemberitahuan.
RUJUKAN
[1] Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, cet. II, Alumni, Bandung, 1976, hlm. 82.
[2] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia & Hukum Pertanggungan, cet. III, Djambatan, Jakarta, 1990, hlm. 10.
[3] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi Di Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1987, hlm. 2.