Syarat Pemungutan Pajak
Wednesday, 2 May 2018
Syarat Pemungutan Pajak - Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah dilaksanakan sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat, oleh karena itu diperlukan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya agar seimbang antara masyarakat dan pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Adapun syarat-syarat pemungutan pajak seperti yang ditulis oleh Mardiasmo dalam buku “Perpajakan” adalah sebagai berikut: “Asas pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yajni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundangundangan diantaranya mengenakan pajak secara unun dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
- Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi Budgetair , biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.