-->

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Apa hukumnya orang yang membatalkan puasa dengan sengaja?

Menahan lapar, haus, dorongan seks, tidak merokok dan segala yang membatalkan puasa pada bulan Ramadhan adalah pekerjaan yang sangat berat bagi orang yang tidak memiliki iman dan tidak menyadari manfaat puasa serta kerugian meninggalkannya. Satu hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan seorang Muslim senantiasa mempunyai kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat dihindarkan.

Oleh karena itulah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud mengatakan: 
Barangsiapa yang tidak berpuasa selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshokh untuknya, maka tidaklah ia dapat menggantinya meskipun dengan puasa setahun.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)"
Begitulah gambaran puasa yang jika ditinggalkan dengan sengaja tanpa alasan yang dibolehkan agama akan berakibat buruk bagi pelakunya. Sampai ditebus dengan puasa seumur hidup pun tidak bisa karena begitu besar dosanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel