-->

Pengertian Hukum Adat dan The Living Law

SUDUT HUKUM | Sebelum masuk pada pembahasan living law, perlu adanya pembahasan mengenai hukum adat yang merupakan suatu hal yang berdekatan. Menurut Soepomo hukum adat adalah hukum yang hidup (the living law), karena ia menjelmakan perasaan hidup yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya, hukum adat terus menerus tumbuh dan berkembang seperti masyarakat sendiri. Hukum adat merupakan istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan. 

Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain yaitu:
a. Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
b. Menurut J.H.P. Bellefroid
Hukum adalah suatu peraturan hidup yang tidak tertulis dan tidak diundangkan, tapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
c. Menurut Hardjito Notopuro
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan merupakan kebiasaan dengan ciri khas tersendiri dan menjadi pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan. 
d. Menurut Soerjono Soekanto
Hukum adat pada hakikatnya adalah hukum kebiasaan yang mempunyai akibat hukum, dan merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju pada “rechtsvardigeordening der samenlebing”.
e. Menurut hasil Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional
Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur agama.
f. Menurut Bushar Muhammad
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusai Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan mengenai sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa.

Dari seluruh pengertian di atas dapat diketahui the living law adalah hukum yang hidup dan sedang aktual dalam suatu masyarakat, sehingga tidak membutuhkan upaya reaktualisasi lagi. The living law bukan sesuatu yang statis, tetapi terus berubah dari waktu ke waktu. The living law adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat, bisa tertulis bisa juga tidak. Secara sosiologis, the living law senantiasa akan hidup terus dalam masyarakat. The living law merupakan aturan-aturan yang digunakan di dalam hubungan-hubungan kehidupan yang sedang berlangsung dan bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan.

Menurut Ehrlich konsep mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara.

Menurut Djojodigoeno, dalam dimensi hukum adat mengandung dua dimensi, yaitu dimensi formal dan materiil. Dalam dimensi formal hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Sedangkan dimensi materialnya hukum adat adalah sistem norma yang mengekspresikan perasaan keadilan masyarakat.

Keadilan merupakan ruh bagi bangunan syari’ah, setiap ketentuan hukum yang menyimpang dari keadilan bukan termasuk syari’ah, dan harus digantikan dengan ketentuan yang mencerminkan keadilan. oleh karena itu, keadilan merupakan tolak ukur suatu hukum. Ketika hukum tersebut tidak bisa mewujudkan rasa keadilan itu, maka masyarakat bisa memakai hukum yang lain, di mana hukm tersebut dapat memerikan rasa keadilan. 

Filosof Aristoteles memperkenalkan teori etis dalam bukunya yang berjudul Rhetorica dan Ethica Nichomacea bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Maksud dari keadilan tersebut ialah Ilustitia est constans et perpetua ius suum cuique tribuere yang artinya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya, bagian atau hak setiap orang tidak sama. Menurut Gery, teori tersebut bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan, hakikat keadilannya adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkaji melalui suatu norma yang menurut pandangan subyektif (kepentingan kelompok atau golongan) melebihi norma lain.

Mengenai batasan keadilan sangat susah, Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua macam, yaitu keadilan distributif atau verdelende ialah keadilan yang menuntut setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya atau jatahnya. Setiap orang tidak sama jatahnya, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan dan kemampuan, sifatnya proporsional. Sedangkan keadilan komutatif atau vergeldende ialah keadilan yang memberikan jatah kepada setiap orang sama banyaknya tanpa harus mengingat jasa-jasa perseorangan. Maksudnya adalah kesamarataan dan dapat dikatakan adil apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan lain sebagainya.

Rujukan:
  • Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia,(Yogyakarta:Penerbit Teras, 2008).
  • Zaenul Mahmudi, Keadilan Dalam Pembagian Warisan Bagi Perempuan Dalam Islam, Disertasi Doktor, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2012).
  • Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar,(Bandung: Refika Aditama, 2010).
  • Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,(Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1991).
  • Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum; sebuah sketsa (Bandung: Refika Aditama, 2003).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel