Teori Negara Kesejahteraan (Welfare state) dan Negara Hukum Modern (Rechtstaat)
Saturday, 7 April 2018
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggung jawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi) fungsi dasar negara adalah mengatur untuk menciptakan law and order dan mengurus untuk mencapai kesejahteraan/welfare.[1] Menurut Bessant, Watts, Dalton dan Smith ide dasar negara kesejahteraan beranjak dari abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832) mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness (atau welfare) of the greatest number of their citizens.[2]
Bentham menggunakan istilah ‘utility’ (kegunaan) untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan. Berdasarkan prinsip utilitarianisme yang ia kembangkan, Bentham berpendapat bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan ekstra adalah sesuatu yang baik.[3] Sebaliknya, sesuatu yang menimbulkan sakit adalah buruk. Menurutnya, aksi-aksi pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagian sebanyak mungkin orang.[4] Gagasan Bentham mengenai reformasi hukum, peranan konstitusi dan penelitian sosial bagi pengembangan kebijakan sosial membuat ia dikenal sebagai “bapak kesejahteraan negara” (father of welfare states).[5]
Konsep welfare state atau social service-state, yaitu negara yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi dari setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup yang minimal, merupakan anti-tesis dari konsep “negara penjaga malam” (Nachtwakerstaat) yang tumbuh dan berkembang di abad ke 19.[6] Di dalam negara penjaga malam atau negara hukum dalam arti sempit (rechtstaat in engere zin), pemerintah hanya mempertahankan dan melindungi social serta ekonomi berlandaskan asas “leissez faire, laissez aller”.[7] Konsep welfare staat administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Dengan begitu sifat khas dari suatu pemerintahan modern (negara hukum modern) adalah terdapat pengakuan dan penerimaan terhadap peran-peran yang dilakukan sehingga terbentuk suatu kekuatan yang aktif dalam rangka membentuk/menciptakan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan.[8]
Pengakuan kepada suatu negara sebagai negara hukum (government by law) sangat penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah terbatas (tidak absolute). Perlu pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut, untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak penguasa dalam negara hukum tersebut, pembatasan terhadap kekuasaan negara haruslah dilakukan dengan jelas, yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Karena itu, dalam negara hukum, hukum memainkan peranannya yang sangat penting, sehingga sejak kelahiarannya konsep negara hukum memang dimaksudkan sebagai usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas rakyatnya (abuse of power).[9]
Negara hukum adalah suatu sistem kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk pada hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembeda yang rasional tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah, dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsif distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis.[10]
Negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum, oleh sebab itu seluruh alat kelengkapan negara apapun namanya termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali, Krabe dalam B. Hestu mengemukakan:[11]
“Negara sebagai pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukumyang berlaku.Dalam arti ini hukum membawahkan negara.Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang (impersonal).”
Berdasarkan konsep teoritis inilah berkembang konsep negara hukum yang menghendaki adanya unsur-unsur tertentu dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, yaitu:
- Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (warga negara).
Unsur ini ditempatkan yang pertama kali, karena sejatinya negara itu terbentuk karenaadanya kontrak sosial. Dari kontrak sosial inilah individuindividu dalam ikatan kehidupan bersama dalam negara menyerahkan hakhak politik dan sosialnya kepada ikatan komunitas negara dan masyarakat. Oleh karena hak-hak tersebut diserahkan kepada komunitas negara, maka negara harus memberikan jaminan kepada hak-hak yang masih melekat di dalam individu maupun di dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Hal ini bisa terjadi, karena di dalam kontrak sosial kedudukan antara negara sebagai suatu ikatan organisasi di satu pihak dengan warga negara secara keseluruhan di pihak yang lain adalah sejajar.Pengakuan adanya hak-hak asasi manusia memberikan jaminan secara moral dan legal terhadap manusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk penghambatan, penindasa, penganiayaan, dan perlakuan apapun lainnya yang menyebabkan manusia itu tidak dapat hidup secara layak sebagai mansia yang dimuliakan oleh Allah.[12]
- Adanya Pemisahan/pembagian kekuasaan.
Untuk melindungi hak-hak asasi manusia, maka kekuasaan di dalam negara harus dipisah-pisahkan atau dibagi-bagi ke dalam beberapa organ. Sejarah peradaban manusia membuktikan, bahwa kekuasaan yang absolute dan otoriter mengakibatkan terjadinya penindasan terhadap hak-hak asasi manusia. Antara kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif), kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan (legislatif) dan kekuasaan untuk melaksanakan peradilan (yudikatif) harus dipisahkan. Implementasi dari pandangan semacam ini dapat beraneka ragam. Ada yang berdimensi pembagian kekuasaan, yakni pemisahan dari aspek kelembagaan, sedangkan mengenai fungsi dan tugasnya, di antara lembaga pemegang kekuasaan (khususnya eksekutif dan legislatif) masih tetap dapat saling berhubungan.[13]
Ada juga yang berdimensi pemisahan kekuasaan secara tegas baik secara kelembagaan bersama dalam ikatan organisasi yang disebut negara. Kendati negara adalah pencipta hukum, ia justru harus tunduk pada hukum ciptaannya. Hal seperti inilah yang mengakibatkan negara hanya berfungsi layaknya sebagai penjaga malam.Artinya negara berfungsi menciptakan hukum, dan melalui hukum ciptaannya itulah diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban di dalam negara.Negara hanya dikontruksikan sebagai alat untuk menjunjung keamanandan ketertiban hidup bersama.[14]
Konsep seperti ini dikemudian hari lazim disebut negara hukum formal. Seturut dengan perkembangan pemikiran mengenai negara dan hukum, unsur-unsur yang terdapat di dalam konsep negara hukum formal tersebut diatas juga mengalami perkembangan. Pendek kata dalam perkembangan pemikiran mengenai negara dan hukum, tugas dan fungsi negara tidak hanya terbatas pada kontruksi tugas dan fungsi ketiga kekuasaan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban.Prof. Utrecht membedakan dua macam negara hukum, yaitu hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern.[15]
Oleh sebab itulah fungsi dan tugas negara mulai mengalami pergeseran dan penambahan disana-sini. Negara tidak hanya sebatas sebagai pencipta hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan sudah mulai ikut terlibat dalam meningkatkan kesejahteraan umum dari warga negaranya. Hal ini mengingat semakin beragamnya kehidupan masyarakat (warga negara) dengan berbagai macam dimensi yang ada didalamnya. Pola-pola kehidupan dan kegiatan sehari-hari dari warga negara makin lama sukar untuk dipisahkan dengan pola dan kegiatan yang dilakukan oleh negara (pemerintah). Di lingkungan warga negara pun muncul organisasi-organisasi yang manifestasinya juga mengarah kepada kekuasaan, seperti Partai Politik, golongan fungsional, dan lain sebagainya.[16]
Berdasarkan pada pola pergeseran fungsi dan tugas inilah, maka paham negara hukum formal yang dulunya begitu ketat untuk dipertahankan (negara sebagai penjaga malam), mulai mengalami pergeseran dan ditambah, yaitu adanya kewajiban bagi negara untuk ikut terlibat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan umum warganegara. Dari sinilah konsepsi negara hukum formal berikut unsur-unsurnya yang terkandung di dalamnya mulai berganti menjadi konsep negara hukum modern atau negara kesejahteraan (welfare state) yang lazim disebut negara hukum materiil yang didalamnya mencakup pengertian yang lebih luas yaitu keadilan.
Konsep negara hukum Indonesia tercantum pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi, “Indonesia adalah Negara Hukum.” Rumusan ini tidak secara tegas menyebutkan konsep Indonesia negara hukum dengan sistem rechtsstaat atau rule of law. Dalam pandangan Moh.Mahfud, negara hukum Indonesia bersifat netral, tidak menganut sistem Rule Of Law atau Rechtsstaat, tetapi memasukkan unsur-unsur dari keduanya.[17] Prinsip negara hukum mengandung pengertian adanya prinsip suremasi hukum dan konstitusi.[18]
Pada dasarnya Indonesia telah memenuhi syarat minimal sebagai negara hukum, yaitu pembagian kekuasaan yang secara khusus menjamin suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka, pemencaran kekuasaan negara/pemerintah, jaminan terhadap hak asasi manusia, jaminan persamaan di muka hukum dan perlindungan hukum, dan asas legalitas.[19]
Negara hukum Indonesia adalah unik dan tidak sama dengan negara hukum lain, karena dibangun berdasarkan atas cita hukum bangsa Indonesia sendiri, yakni Pancasila dan konstitusi Indonesia UUD 1945. Negara hukum Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan yang hanya mungkin dicapai dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi dan berlandaskan pada hukum tidak dalam pengertian formal semata, tetapi juga dalam pengertian materil, yang dinyatakan dengan mewujudkan kesejahteraan keadilan bagi penduduk dan warga negara Indonesia.[20]
RUJUKAN
[1] Syaiful Bahri Ruray, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, P.T. Alumni, Bandung, 2012, hlm. 27.
[2] Ibid, hlm 33
[3] Ibid, hlm 33
[4] Ibid, hlm 33
[5] Ibid, hlm 33
[6] Ibid, hlm 33
[7] Ibid, hlm 34
[8] Ibid, hlm 34
[9] Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm 1-2
[10] Ibid, hlm 3
[11] Hamdani dan Sutarto, Otonomi Daerah dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Solo, Penepen Mukti, 2002, hlm, 39.
[12] Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum Hak Asasi Mansia, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012, hlm. 5.
[13] M. Ali Taher Parasong, Mencegah Runtuhnya Negara Hukum, Jakarta, Grafindo Books Media, 2014, hlm. 76-77.
[14] Ibid, Hlm 77
[15] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, Hlm. 131.
[16] Hamdani dan Sutarto, Otonomi Daerah……Opcit, Hlm. 42
[17] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pres, 2010, hlm. 26
[18] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, 2005, hlm.69.
[19] Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan daerah Menurut Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945, Jakarta :Sinar Harapan, 1994, hlm 63
[20] Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara Hukum Pidana, Dan Hukum Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012, Hlm. 234